Sabtu, 27 Desember 2014

REVISI MAKALAH DITA SOPIA SARI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Masalah gender adalah masalah yang universal. Hamper diseluruh belahan dunia ini, persoalan gender selalu menjadi topik pembicaraan yang hangat. Berbicara tentang gender selalu dikaitkan dengan kesetaraan dan ketidaksetaraan. Ketika tercipta kesetaraan gender, maka artinya segalanya telah berjalan dengan baik. Namun bila ada ketidaksetaraan gender, maka artinya ada ketidakharmonisan yang terjadi.
Pada dasarnya, walaupun dibedakan secara biologis atau jenis kelamin, tetapi pada hakikatnya laki-laki dan perempuan adalah sama. Dalam menjalankan kedudukan dan peran, seharusnya laki-laki dan perempuan diberikan hak dan kesempatan yang sama. Dalam hal kepemimpinan, baik pada aras pemerintahan maupun Gereja, perempuan dapat menduduki jabatan yang sama dengan laki-laki.
Kesetaraan merupakan sendi utama proses demokrastisasi karena menjamin terbukanya akses dan peluang bagi seluruh elemen masyarakat. Tidak tercapainya cita-cita demokrasi seringkali dipicu oleh perlakuan yang diskriminatif dari mereka yang dominan baik secara struktural maupun secara kultural. Perlakuan diskriminatif ini merupakan konsekusensi logis dari suatu pandangan yang bias dan posisi asimetris dalam relasi sosial. Perlakuan diskriminatif dan ketidaksetaraan tersebut dapat menimbulkan kerugian dan menurunkan kesejahteraan hidup bagi pihak-pihak yang termarginalisasi dan tersubordinasi. Sampai saat ini diskriminasi berbasis pada gender masih terasakan hampir di seluruh dunia, termasuk di negara di mana demokrasi telah dianggap tercapai. Dalam konteks ini, kaum perempuan yang paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, meski tidak menutup kemungkinan lakilaki juga dapat mengalaminya. Pembakuan peran dalam suatu masyarakat merupakan kendala yang paling utama dalam proses perubahan sosial. Sejauh menyangkut persoalan gender di mana secara global kaum perempuan yang lebih berpotensi merasakan dampak negatifnya.
Berbagai cara tengah dilakukan diupayakan untuk mengurangi ketidaksetaraan gender yang menyebabkan ketidakadilan sosial. Upaya tersebut dilakukan baik secara individu, kelompok bahkan oleh negara dan dalam lingkup lokal, nasioanal dan internasional. Upaya upaya tersebut diarahkan untuk, menjamin kesetaraan hak-hak azsasi, penyusun kebijakan yang pro aktif mengatasi kesenjangan gender, dan peningkatan partisipasi politik.
BAB II
PEMBAHASAN

A.                Kedudukan Perempuan Pada Periode Pertengahan
Abad pertengahan selalu dikaitkan dengan reputasinya yang buruk. Pada tahun 380-an Kristen menjadi agama resmi Kekaisaran Romawi. Namun, pada tahun 395 negara ini terbagi menjadi dua, beberapa waktu kemudian dengan runtuhnya Romawi Barat maka berakhir pulalah masa Abad Awal. Sesudah hampir seribu tahun masa Abad Pertengahan berlangsung maka dimulailah pelarangan pemikiran serta penghapusan pemikiran dan seni yang ada sejak dari masa Abad Awal.[1] Pada tahun 529 gereja menutup Akademi Plato yang ada di Athena dan mendirikan biara. Dengan adanya hal ini pada saat itu agama Kristen telah menggantikan pemikiran falsafat Yunani. Sejak saat itu pendidikan, pemikiran dan meditasi dimonopoli oleh biara. Dikarenakan pada masa itu sistem yang berlaku hanya ditujukan bagi para pengikut gereja dan yang boleh didengar hanyalah perkataan para pendeta maka oleh bangsa Eropa abad pertengahan disebut sebagai ‘abad kegelapan’. Pada masa itu di Barat, ilmu pengetahuan, budaya, seni, sastra dan semua pemikiran berada dalam kegelapan.
               Masyarakat  Yunani  yang terkenal dengan pemikiran-pemikiran filsafatnya, tidak banyak  membicarakan  hak  dan  kewajiban wanita.  Di kalangan elite mereka, wanita-wanita ditempatkan (disekap) dalam istana-istana. Dan di kalangan bawah,  nasib wanita    sangat   menyedihkan.   Mereka   diperjualbelikan, sedangkan yang berumah tangga sepenuhnya  berada  di  bawah kekuasaan  suaminya.  Mereka  tidak  memiliki hak-hak sipil,
bahkan hak  waris  pun  tidak  ada.  Pada  puncak  peradaban Yunani,   wanita  diberi kebebasan  sedemikian  rupa  untuk memenuhi kebutuhan dan selera lelaki. Hubungan seksual  yang bebas  tidak  dianggap  melanggar  kesopanan,  tempat-tempat pelacuran   menjadi   pusat-pusat   kegiatan   politik   dan sastra/seni   Patung-patung   telanjang   yang  terlihat  di negara-negara Barat adalah bukti atau  sisa  pandangan  itu. Dalam  pandangan  mereka, dewa-dewa melakukan hubungan gelap dengan rakyat bawahan, dan dari hubungan gelap itu  lahirlah "Dewi Cinta" yang terkenal dalam peradaban Yunani.[2]
               Dalam  peradaban  Romawi,  wanita sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan tersebut  pindah ke  tangan  sang  suami.  Kekuasaan  ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh Keadaan tersebut berlangsung  terus  sampai  abad  ke-6  Masehi. Segala hasil usaha wanita, menjadi hak milik keluarganya yang  laki-laki. Pada  zaman  Kaisar  Constantine  terjadi  sedikit perubahan
yaitu dengan  diundangkannya  hak  pemilikan  terbatas  bagi wanita,   dengan   catatan   bahwa  setiap  transaksi  harus disetujui oleh keluarga (suami atau ayah).
               Peradaban   Hindu   dan   Cina   tidak   lebih   baik   dari peradaban-peradaban  Yunani  dan  Romawi.  Hak  hidup seorang wanita yang  bersuami  harus  berakhir  pada  saat  kematian suaminya;  istri  harus  dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Ini baru berakhir pada abad ke-17  Masehi. Wanita  pada  masyarakat  Hindu  ketika itu sering dijadikan sesajen bagi  apa  yang  mereka  namakan  dewa-dewa.  Petuah sejarah  kuno  mereka me ngatakan bahwa "Racun, ular dan api tidak lebih jahat  daripada  wanita."  Sementara  itu  dalam petuah Cina kuno diajarkan "Anda boleh mendengar pembicaraan wanita tetapi sama sekali jangan mempercayai kebenarannya."
               Dalam pandangan sementara pemuka atau pengamat Nasrani  ditemukan bahwa wanita adalah senjata Iblis untuk menyesatkan manusia. Pada abad ke-5 Masehi  diselenggarakan  suatu  konsili  yang memperbincangkan  apakah  wanita  mempunyai ruh atalu tidak, Akhirnya terdapat kesimpulan bahwa  wanita  tidak  mempunyai ruh yang suci. Bahkan pada abad ke-6 Masehi disselenggarakan suatu pertemuan untuk membahas apakah  wanita  manusia  atau bukan  manusia. Dari pembahasan itu disimpulkan bahwa wanita adalah manusia yang diciptakan  semata-mata  untuk  melayani laki-laki.  Sepanjang  abad  pertengahan, nasib wanita tetap sangat   memprihatinkan,   bahkan    sampai    tahun    1805 perundang-undangan  Inggris mengakui hak suami untuk menjual istrinya, dan sampai tahun 1882 wanita  Inggris  belum  lagi memiliki  hak  pemilikan  harta  benda secara penuh, dan hak menuntut ke pengadilan.

B.                 Ketidaksetaraan Gender
Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun, yang menjadi persoalan, ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, bagi kaum laki-laki dan terutama terhadap kaum perempuan. Fakta dari hasil penelitian di Sinode GMIT bahwa kesempatan yang diberikan pada perempuan untuk memegang jabatan pemimpin pada aras sinode tidak sama dengan kesempatan yang diberikan pada laki-laki. Pengaruh doktrin Gereja yang menunggulkan laki-laki dan masih kuatnya budaya patriarki dalam kehidupan jemaat , pendidikan serta pengaruh pandangan stereotip terhadap laki-laki dan perempuan. Ketidakadilan gender termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni :
·         Marginalisasi perempuan sebagai salah satu bentuk ketidakadilan gender
Proses marginalisasi (peminggiran/pemiskinan) yang mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi dalam masyarakat terjadi dalam masyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kampong halaman, eksploitasi. Namun pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Sebagai contoh, banyak pekerja perempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki.
Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Beberapa studi dilakukan untuk membahas bagaimana program pembangunan telah meminggirkan sekaligus memiskinkan perempuan (Shiva, 1997; Mosse, 1996). Seperti Program revolusi hijau yang memiskinkan perempuan dari pekerjaan di sawah yang menggunakan ani-ani. Di Jawa misalnya revolusi hijau memperkenalkan jenis padi unggul yang panennya menggunakan sabit.
Contoh-contoh marginalisasi:
Pemupukan dan pengendalian hama dengan teknologi baru  laki-laki; yang dikerjakan. Pemotongan padi dengan peralatan sabit, mesin yang  hanya membutuhkan tenaga dan keterampilan diasumsikan laki-laki, menggantikan tangan perempuan dengan alat panen ani-ani; tenaga perempuan; Usaha konveksi lebih suka menyerap tenaga perempuan. Peluang menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak perempuan; Banyak pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaan  seperti “guru taman kanak-kanak” atau perempuan “sekretaris” dan “perawat”.
·         Subordinasi
Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki.
Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan. Sebagai contoh apabila seorang isteri yang hendak mengikuti tugas belajar, atau hendak berpergian ke luar negeri harus mendapat izin suami, tetapi kalau suami yang akan pergi tidak perlu izin dari isteri.
·         Pandangan stereotipe
Setereotipe dimaksud adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin, (perempuan), Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat, bahkan di tingkat pemerintah dan negara.
Apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi bila perempuan marah atau tersinggung dianggap emosional dan tidak dapat menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku perempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan perempuan. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nafkah utama, (breadwinner) mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan. 
·         Beban Ganda
Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidak adilan gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kalamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan sebagai sumber daya insani masih mendapat pembedan perlakuan, terutama bila bergerak dalam bidang publik. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.

C.                Kesetaraan dan keadilan Gender
Alkitab yang memuat ajaran agama di dalamnya tidak pernah membuat perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dikarenakan Tuhan telah menciptakan laki-laki dan perempuan setara.[3] Seperti dalam ajaran agama Kristen bahwa laki-laki dan perempuan merupakan dua makhluk yang saling mengisi. Bagi orang Kristen, Alkitab berfungsi sebagai sumber ajaran, sumber moral, dan sumber inspirasi. Berikut merupakan contoh antara kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam alkitab :
Kejadian 1: 27 “maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambarNya, menurut gambar Allah diciptakanNya dia: laki-laki dan perempuan diciptakanNya mereka”.[4]
maka jadilah laki-laki dan perempuan diciptakan setara satu sama lain, menurut gambar Allah. Dari ayat ini jelas, bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan berbeda secara biologis dan seksual, namun memiliki atribut dan kekuatan yang sama.[5] Ungkapan itu lebih berarti bahwa Allah menciptakan manusia sebagai makluk mulia, kudus, dan berakal budi, sehingga manusia bisa berkomunikasi dengan Allah, serta layak menerima mandat dari Allah untuk menjadi pemimpin bagi segala makluk (Kej.1:28-30). Status se-“gambar” dengan Allah dimiliki tidak hanya oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Kedua pihak punya status yang sama. Sebab itu tidak dibenarkan adanya diskriminasi atau dominasi dalam bentuk apapun hanya karena perbedaan jenis kelamin.

Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan
Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
Alkitab mencatat bahwa hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempaun itu terjadi setelah manusia memakan buah yang dilarang oleh Allah (Kej. 3:12dst). Adam mempersalahkan Hawa sebagai pembawa dosa, sedangkan Hawa mempersalahkan ular sebagai penggoda. Tetapi akhirnya Allah menghukum Adam. Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut-ikutan makan buah yang Allah larang, tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan ular sampai memetik buah, Adam ada bersama Hawa. Adam hadir di sana tetapi ia bungkam. Dengan kata lain, perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam. Karena itu kesalahan ada pada kedua pihak. Itu berarti bahwa Adam dan kaum laki-laki tidak bisa menghakimi Hawa dan kaumnya sebagai pembawa dosa.
Dalam perkembangan selanjutnya peranan perempuan mulai dibatasi. Budaya Yahudi tidak banyak memberikan peluang kepada perempuan untuk berkiprah. Ada sejumlah tokoh perempuan yang muncul dalam sejarah Israel, tetapi peran mereka sangat terbatas. Di antara mereka ada Miryam, saudara perempuan nabi Musa. Miryam juga dipakai Allah sebagai nabiah. Ia dan Harun menegur Musa saat Musa kawin lagi dengan perempuan Kush. Meskipun Miryam dan Harun bersama-sama mengajukan protes namun Miryamlah yang mendapat hukuman. Terjadi semacam diskriminasi hukum antara laki-laki dan perempuan (Bil. 12). Diskriminasi itu juga terjadi ketika orang kawin. Dalam budaya Israel seorang suami bisa mengambil istri lebih dari satu orang (polygamy). Tetapi seorang istri tidak diperkenankan untuk mengambil suami lebih dari satu orang (poliyandry). Pada saat seorang perempuan melahirkan anak juga terjadi diskriminasi. Jika perempuan melahirkan anak laki-laki ia dianggap najis selama empat puluh hari. Sedangkan jika yang lahir adalah anak perempuan, maka ibu anak itu dianggap najis selama delapanpuluh hari (Imamat 12). Dua perempuan Israel yang dianggap mujur yakni Deborah menjadi nabiah dan hakim di Israel dan Ester sebagai permaisuri Raja Ahazweros (Hak. 4:4dst; Est 8).
Pada masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat tugas-Nya, Ia bersikap menentang disriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan berzinah lalu dibawa kepada Yesus.
Mereka minta supaya perempuan ini dihukum rajam sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap permintaan mereka. Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak menangkap laki-laki yang tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka: “Barangsiapa yang tidak berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam perempuan ini”. Tidak ada yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh perempuan itu pulang dengan nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh 8:2-11).
Dalam pelayanan-Nya, Yesus banyak menaruh perhatian kepada orang-orang yang dianggap sebagai ‘sampah’ masyarakat, termasuk di dalamnya beberapa perempuan. Salah satu di antaranya adalah Maria dari Magdala. Yesus menyembuhkan Maria dari ikatan roh jahat. Kemudian Maria dan beberapa perempuan lain mengiring Yesus dalam pelayanan-Nya (Luk 24:10). Lagi-lagi Yesus membela posisi perempuan ketika sejumlah orang Farisi datang kepada-Nya dan bertanya:”Apakah seorang suami bisa menceraikan istrinya dengan alasan apa saja?” Yesus menjawab mereka kata-Nya: sejak semula perkawinan hanya terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (Adam-Hawa).
Perceraian hanya bisa terjadi jika salah satu di antaranya berbuat zinah. Lalu orang-orang itu bertanya lagi: “Kalau begitu mengapa Musa mengijinkan seorang suami membuat surat cerai (talak)”? Lalu Yesus menjawab: karena ketegaran hatimulah Musa melakukan hal itu. Tapi seharusnya tidak demikian (Mat 19:1-12). Karena komitment-Nya terhadap kesetaraan perempuan dan laki-laki, maka pada saat Yesus mati di salib, banyak perempuan ada bersama-sama dengan Dia serta mengunjungi kubur-Nya.
      Perjuangan menentang diskriminasi dan menegakkan hak-hak perempuan tidak berakhir pada saat Yesus terangkat ke langit. Perjuangan itu terus berlangsung dari abad ke abad. Umumnya orang mengakui bahwa perjuangan yang cukup sengit dimulai pada abad ke-18, terutama sesudah berakhirnya Revolusi Amerika (1775-1783) dan Revolusi Perancis (1789-1799). Kedua revolusi itu berhasil menanamkan nilai-nilai: kemerdekaan, kesetaraan, dan persaudaraan antara semua penduduk. Momentum ini dipakai oleh kaum perempuan untuk menuntut kesamaan hak dengan kaum lelaki.
Selanjutnya pada tahun 1960-an terjadi gelombang protes anti perang dan perjuangan hak-hak sipil yang terjadi di Amerika Utara, berikut di Australia, dan di seluruh Eropa. Kesempatan itu dianggap tepat untuk memperjuangkan kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Yang menarik perhatian kita sekarang, bahwa gerakan memperjuangkan kesetaraan gender sudah menjadi gerakan yang mendunia. Ia bukan hanya merupakan usaha dari kelompok agama tertentu, tetapi sudah menjadi gerakan bangsa-bangsa atas alasan kemanusiaan dan keadilan gender. Tentu kita mendukung semua perjuangan semacam itu.

D.                Peranan Perempuan Menurut al-Kitab
Kata peran diambil dari istilah teater dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelompok-kelompok masyarakat. Peran ialah bagian yang kita mainkan pada setiap keadaan, dan cara bertingkah laku untuk menyelaraskan diri terhadap keadaan. Ada beberapa peran yang kita miliki sejak lahir dan tidak pernah kita pikirkan karena peran tersebut merupakan bagian dari kehidupan. Seperti saat kita sebagai anak perempuan, kemenakan, kekasih, istri, ibu, saudara perempuan dan bibi. Sehingga perubahan dari kanak-kanak ke masa dewasa membawa serta peran-peran baru yang mengubah peran-peran sebelumnya.
Iman orang Kristen adalah bahwa Kristus telah mengorbankan dirinya untuk manusia dan manusia harus meneladaninya, untuk melayani yang lain demi Dia. Jadi inti iman orang Kristen adalah kasih dan pelayanan.
Zaman dahulu peran perempuan hanya dalam keluarga saja yaitu sebagai istri dan sebagai ibu, yang mana perempuan bertugas di rumah melayani suami dan memelihara anak saja. Karena perkembangan dan tuntutan zaman sehingga peran perempuan juga mengalami perubahan, seorang perempuan juga mempunyai peluang yang sama seperti laki-laki. Dalam pembahasan ini, peran dibedakanmenjadi dua, yakni peran seksualitas dan peran gender.

1)      Peranan Seksualitas Perempuan
Keluarga adalah lembaga terkecil dalam masyarakat yang mana keluarga adalah lingkungan pertama yang dijumpai anak yang lahir ke dunia dan sebagai tempat pendidikan yang primer. Keluarga dapat berfungsi memenuhi berbagai kebutuhan manusiawi dari kebutuhan primer (sandang, pangan, papan). Kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk mencintai dan dicintai, kebutuhan akan harga diri sampai dengan kebutuhan aktualisasi diri.
Kebanyakan perempuan telah mengetahui bahwa masyarakat mengharapkan mereka menjadi istri dan ibu serta mengurus rumah tangga. Peran umum ini dipertahankan banyak orang yang berumur lebih tua dan berpegang teguh pada tradisi yang mempertahankan bahwa menjadi istri dan ibu yang baik membutuhkan seluruh tenaga seorang perempuan.
Seringkali peran ini hanya diberikan kepada perempuan, padahal lakilaki juga sama mempunyai peran sebagai suami dan sebagai ayah, karena laki-laki sibuk bekerja dan peran tersebut dibebankan kepada sang istri.
Bahkan dalam 1 Petrus 3:7 yang berbunyi:
 “Demikian juga kamu, Hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan istrimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia yaitu kehidupanmu supaya do’amu jangan terhalang”.
Tuhan sendiri memerintahkan agar berkeluarga dengan berpasangan suami istri mempunyai kewajiban yang sama yakni saling mengisi, saling menghormati, saling tolong menolong, dan seorang suami hendaklah melindungi seorang istri karena seorang istri dapat menolong seorang suami dan supaya kasih Allah tidak terhalang. Peranan Perempuan dalam al-Kitab dapat dilihat sebagai berikut:
a.                   Perjanjian Lama
1)      Perempuan diciptakan oleh Tuhan agar bersama-sama dengan lakilaki boleh melaksanakan amanat Tuhan di dunia ini. Dalam hal ini, penciptaan melalui Hawa. Sebagaimana dalam Kejadian 1:26 dan 2:25
2)      Perempuan sebagai bidan, dipakai oleh Tuhan untuk menyelamatkan nyawa anak-anak. Mereka itu adalah Sifra dan Pua, sebagaimana dalam Keluaran 1:15-21.
3)      Perempuan sebagai nabi, seperti Miryam (Keluaran 15:20), Debora (Hakim-Hakim 4), Hulda (2 Raja-raja 22:14; 2 Tawarikh 4:22), Istri Yesaya, sebagaimana dalamYesaya 8:3.
4)      Perempuan sebagai pemimpin dan hakim, seperti Miryam (Keluaran 15-21) dan Debora (Hakim-hakim 4-5).
5)      Perempuan yang berani mengambil keputusan, seperti Rut (Rut 1:16).
6)      Perempuan yang tabah dan gigih, seperti Hana (1 Samuel 1:1-2:10).
7)      Perempuan yang menyelamatkan Israel dari kebinasaan, yaitu Ester (Ester 1-10).[21]

b.                  Perjanjian Baru
1)      Perempuan dipakai oleh Tuhan sebagai sarana kedatangan Juru selamat, yakni melalui Maria, ibu Tuhan Yesus (Matius 1:18-25; Lukas 2:1-7).
2)      Perempuan bersama dengan laki-laki disebut sebagai yang benar dihadapan Allah, dan hidup menurut segala perintah dan ketetapan Tuhan dengan tidak bercacat, yakni Elisabet (Lukas 1:5-6).
3)      Perempuan sebagai pelayan, sibuk melayani makanan dan minuman, seperti Martha, sebagaimana dalam Lukas 10:40.
4)      Perempuan beroleh kesempatan untuk mendengarkan pengajaran Tuhan Yesus sebagaimana layaknya murid Tuhan Yesus yang semuanya laki-laki. Tuhan Yesus menyebut tindakan Maria dari Baitani (Lukas 10:39,42) sebagai yang telah memilih bagian terbaik, yang tidak akan diambil daripadanya.
5)      Perempuan yang melayani Tuhan Yesus, seperti Maria, Magdalena, yohana dan Susana (lukas 8:1-3).
6)      Perempuan yang turut hadir di ruangan atas, setelah kenaikanTuhan Yesus ke Sorga (Kisah Para Rasul 1:14)
7)      Perempuan sebagai saksi pertama atas kebangkitan Tuhan Yesus, dan yang pertama meneruskan berita itu. Mereka itu adalah Maria Magdalena, Yohana dan Maria ibu Yakobus (Matius 28:1-8, Lukas 24:1-12, Yohanes 20:1-10).
8)      Perempuan yang telah bekerja keras untuk pelayanan. Dialah Maria (Roma 16:6).
9)      Perempuan yang melayani jemaat, sebagai pemimpin jemaat. Dialah Febe (Roma 16:1).
10)  Perempuan sebagai pemimpin jemaat rumah, seperti Priskila (1 Korintus 16:19).
11)  Perempuan yang beribadat kepada Allah, dan yang menyokong tugas-tugas pelayanan Paulus. Dialah Lidia (Kisah Para Rasul 16:14-25).
12)  Perempuan yang bekerja keras di dalam Tuhan dengan beraksi, berdo’a, mengajar dan menolong. Mereka adalah Trifena dan Trifosa (Roma 16:12).
13)  Perempuan sebagai nabi. Dialah Hana (Lukas 2:36-38).
14)  Perempuan yang banyak berbuat baik dan memberi sedekah.Dialah Dorkas atau Tabita (Kisah Para Rasul 9:36).
15)  Perempuan sebagai pengusaha, seperti Lidia (Kisah Para Rasul 16:14).
Apabila seorang perempuan yang sudah dewasa dan sudah mapan, maka wajar bila ia akan menikah dan mempunyai sebuah keluarga dan membina sebuah rumah tangga. Maka secara otomatis seorang perempuan tersebut berstatus istri. Pada zaman modern ini, ada sebagian perempuan bersuami yang memulai mempertanyakan kembali model hubungan mereka dengan suami mereka. Karena itu perempuan dituntut untuk menuju model hubungan yang egalitarian yang seharusnya ditempuh secara bijaksana.
Perempuan mendapat kesempatan untuk mengungkapkan isi hatinya dan berbagi rasa dengan suaminya tanpa merasa risuh dan takut. Model yang tradisional, pria hanya sebatas sebagai pencari nafkah, figur penguasa, pantang mengungkapkan perasaannya, dan menjadikan seks sebagai tolok ukur kejantanannya, dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga, perawat anak, figur seorang wanita yang penuh perasaan welas asih, dan seks sebagai kewajiban terhadap suami.
Fungsi sebagai ibu merupakan tahap biologis perempuan yang ada batasnya, yang menjadikan beberapa perilaku tertentu seperti pemeliharaan dan sebagainya, menjadi sangat berarti. Namun perilaku itu bukanlah ciri-ciri khas seumur hidup pada hakekat perempuan itu. Gereja dan masyarakat konservatif yang masih saja memberlakukan kultus keibuan seperti itu adalah penghambat bagi perempuan dalam pertumbuhannya menuju kesempurnaan kepribadiaanya yang merupakan hakekat dari penciptaannya.

2)      Peranan Gender Perempuan menurut al-Kitab
Secara biologis, manusia dilahirkan sebagai laki-laki (pria) atau sebagai perempuan (wanita). Kemudian ia dididik sebagai seorang anak laki-laki atau sebagai anak perempuan, supaya nanti dapat menjadi seorang laki-laki dewasa atau seorang perempuan dewasa sesuai dengan harapan masyarakat. Jadi secara sosiologis, ia dikonstruksi menjadi seorang laki-laki atau seorang perempuan dengan tugas dan peran tertentu. Akibat dari konstruksi sosial tersebut seorang manusia akhirnya mendapatkan identitas gender menurut jenis kelaminnya ia masuk ke dalam suatu stereotip bentukan masyarakat, sehingga ia kehilangan identitas diri sebagaimana dikehendaki oleh sang pencipta. 
E.                 Status Perempuan menurut al-Kitab
Dalam Kitab Kejadian 1 dan 2, dikisahkan tentang Tuhan Allah yang menciptakan langit dan bumi, laut serta segala isinya juga manusia, baik lakilaki maupun perempuan. Dari sini bisa kita lihat pengertian dan pemahaman tentang keberadaan laki-laki dan perempuan di dalam dunia. Berabad-abad lamanya, keberadaan perempuan dipahami hanya sebagai penyebab jatuhnya manusia ke dalam dosa. Ada juga yang memandang bahwa perempuan sebagai penolong laki-laki sebagai obyek seksualitas. Dari pemahaman-pemahaman tadi bisa membawa kepada diskriminasi seksual dan diskriminasi dalam segala aktivitas.

F.                  Status Wanita dalam Hukum
Berdasarkan Kejadian 1:27, dilihat dari penciptaan perempuan maupun laki-laki diberi kuasa atas alam. Kenyataannya yang sering mendapat kekuasan adalah laki-laki, sedangkan perempuan tidak diberi kekuasaan. Hal ini bisa dilihat dari sejarah pada zaman kuno terkenal sebagai dunia kaum pria, dunia sistem patriarkhal. Pada zaman itu wanita menjadi ternama hanya karena penyimpangan perilaku mereka dalam dunia politik, masyarakat, atau akibat perbuatan seksual mereka atau karena tindakan mereka yang luar biasa. Dalam dunia patrialkhal nilai, norma masyarakat dan budaya ditentukan oleh pola tingkah laku pria, sehingga pria sangat berpengaruh dan wanita cenderung direndahkan.
Status seorang wanita pada saat itu terkait pada status ayahnya, dan hanya diubah (naik atau turun) melalui perkawinan, sedangkan seorang wanita jarang mendapatkan kebebasan untuk memilih pendamping hidupnya dan yang mengatur adalah keluarganya. Pada waktu itu seorang wanita tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah mengikuti  jalan hidupnya.
Pada pertengahan abad ke-17 mulai muncul teolog-teologperempuan, yang kemudian terkenal dengan teolog Feminisme. Teolog feminisme adalah suatu gerakan emansipasi wanita dalammemperjuangkan kaum perempuan agar kaum perempuan dibebaskan dari budaya di mana laki-laki mendominasi segala aspek kehidupan yang mengakibatkan perbedaan kedudukan dan peran seorang perempuan. Teolog feminisme ini mula-mula berkembang di Amerika Serikat dan baru berkembang ke seluruh dunia. Seperti Margaret Fell (1667) dan Sarah Grioke (1837).
Sehingga sejak waktu itu dari sedikit demi sedikit mulai berubah, karena bisa kita lihat dari perkembangan zaman bahwa wanita juga mempunyai peran dalam keluarga, masyarakat ataupun dalam gereja, seperti tokoh wanita Agatha Christie dan Ratu Victoria tokoh lain yang mampu memperjuangkan hak wanita. Dan setelah mereka tiada, dunia mulai berbeda.
Seorang laki-laki sebenarnya juga mengakui bahwa wanita juga mempunyai kedudukan dalam kehidupan, seperti halnya seorang suami juga menghawatirkan kesehatan seorang istri, melindungi, mengasihi, dipuji dan melakukan sesuatu untuk sang istri. Begitu pula seorang wanita ia akan berusaha mendampingi seorang laki-laki dan akan ikut membantu seorang laki-laki dari hal yang kecil sampai yang besar. Kejadian 2:18 menerangkan bahwa seorang wanita adalah penolong bagi laki-laki dan dia sepadan dengannya. Sehingga sangatlah jelas dari firman tersebut wanita dan laki-laki itu sejajar dan antara wanita dan laki-laki adalah seorang kemitraan dan tidak ada yang ditinggikan ataupun yang direndahkan.
Dalam Gal 3:28 yang berbunyi:
Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus”.
Dari firman Tuhan tersebut menjelaskan bahwa di hadapan Tuhan manusia itu sama. Tuhan tidak membedakan hambanya baik dari suku, bangsa, ras, laki-laki ataupun perempuan, namun yang membedakan hanyalah Iman dan ketaatan menjalankan perintah Tuhan Allah, karena semua manusia adalah anak-anak Tuhan yang dibuat sesuai dengan gambar Tuhan.
Dalam Pekabaran Injil, wanita juga ikut terlibat secara penuhdalam kegiatan gereja, yakni dipercaya untuk tugas-tugas yangmenentukan, seperti halnya saat Yesus melakukan perjalanan untukmenyebarkan Injil bersama 12 muridnya. Di dalam perjalanan tersebut juga terdapat beberapa wanita yang melayani keperluan Beliau dengan iman, ketaatan dan tenggang rasa, yang kemudian biasa membuat kemandirian seorang wanita. Dalam jemaat gereja adalah persekutuan lakilaki dan wanita bahkan wanita diberi kepercayaan menjalankan tugas dalam gereja.

DAFTAR PUSTAKA

Becher,Jeanne. “Perempuan, Agama dan Seksualitas”, Jakarta : BPK Gunung Mulia, 2004
Hershberger , Anne. “ Seksualitas Pemberian Allah”. Jakarta : BPK Gunung Mulia, 2008
Lembaga Alkitab Indonesia, “Alkitab dengan Tidung Jemaat”. 2008.




[3] Anne Hershberger, Seksualitas Pemberian Allah, (Jakarta : BPK Gunung Mulia, 2008), hal. 36.
[4] Lembaga Alkitab Indonesia, Alkitab dengan Tidung Jemaat, 2008.
[5] Jeanne Becher, Perempuan, Agama dan Seksualitas, (Jakarta : BPK Gunung Mulia, 2004) hal. 7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar