PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Masalah gender adalah masalah yang universal. Hamper
diseluruh belahan dunia ini, persoalan gender selalu menjadi topik pembicaraan
yang hangat. Berbicara tentang gender selalu dikaitkan dengan kesetaraan dan
ketidaksetaraan. Ketika tercipta kesetaraan gender, maka artinya segalanya
telah berjalan dengan baik. Namun bila ada ketidaksetaraan gender, maka artinya
ada ketidakharmonisan yang terjadi.
Pada dasarnya, walaupun dibedakan secara biologis atau jenis
kelamin, tetapi pada hakikatnya laki-laki dan perempuan adalah sama. Dalam
menjalankan kedudukan dan peran, seharusnya laki-laki dan perempuan diberikan
hak dan kesempatan yang sama. Dalam hal kepemimpinan, baik pada aras
pemerintahan maupun Gereja, perempuan dapat menduduki jabatan yang sama dengan
laki-laki.
Kesetaraan merupakan
sendi utama proses demokrastisasi karena menjamin terbukanya akses dan peluang
bagi seluruh elemen masyarakat. Tidak tercapainya cita-cita demokrasi
seringkali dipicu oleh perlakuan yang diskriminatif dari mereka yang dominan baik
secara struktural maupun secara kultural. Perlakuan diskriminatif ini merupakan
konsekusensi logis dari suatu pandangan yang bias dan posisi asimetris dalam
relasi sosial. Perlakuan diskriminatif dan ketidaksetaraan tersebut dapat
menimbulkan kerugian dan menurunkan kesejahteraan hidup bagi pihak-pihak yang
termarginalisasi dan tersubordinasi. Sampai saat ini diskriminasi berbasis pada
gender masih terasakan hampir di seluruh dunia, termasuk di negara di mana
demokrasi telah dianggap tercapai. Dalam konteks ini, kaum perempuan yang
paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, meski tidak menutup
kemungkinan lakilaki juga dapat mengalaminya. Pembakuan peran dalam suatu
masyarakat merupakan kendala yang paling utama dalam proses perubahan sosial.
Sejauh menyangkut persoalan gender di mana secara global kaum perempuan yang
lebih berpotensi merasakan dampak negatifnya.
Berbagai cara tengah
dilakukan diupayakan untuk mengurangi ketidaksetaraan gender yang menyebabkan
ketidakadilan sosial. Upaya tersebut dilakukan baik secara individu, kelompok
bahkan oleh negara dan dalam lingkup lokal, nasioanal dan internasional. Upaya
upaya tersebut diarahkan untuk, menjamin kesetaraan hak-hak azsasi, penyusun kebijakan
yang pro aktif mengatasi kesenjangan gender, dan peningkatan partisipasi politik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan
Perempuan Pada Periode Pertengahan
Abad pertengahan selalu dikaitkan
dengan reputasinya yang buruk. Pada tahun 380-an Kristen menjadi agama resmi
Kekaisaran Romawi. Namun, pada tahun 395 negara ini terbagi menjadi dua,
beberapa waktu kemudian dengan runtuhnya Romawi Barat maka berakhir pulalah
masa Abad Awal. Sesudah hampir seribu tahun masa Abad Pertengahan berlangsung
maka dimulailah pelarangan pemikiran serta penghapusan pemikiran dan seni yang
ada sejak dari masa Abad Awal.[1]
Pada tahun 529 gereja menutup Akademi Plato yang ada di Athena dan mendirikan
biara. Dengan adanya hal ini pada saat itu agama Kristen telah menggantikan
pemikiran falsafat Yunani. Sejak saat itu pendidikan, pemikiran dan meditasi
dimonopoli oleh biara. Dikarenakan pada masa itu sistem yang berlaku hanya
ditujukan bagi para pengikut gereja dan yang boleh didengar hanyalah perkataan
para pendeta maka oleh bangsa Eropa abad pertengahan disebut sebagai ‘abad
kegelapan’. Pada masa itu di Barat, ilmu pengetahuan, budaya, seni, sastra dan
semua pemikiran berada dalam kegelapan.
Masyarakat Yunani
yang terkenal dengan pemikiran-pemikiran filsafatnya, tidak banyak membicarakan
hak dan kewajiban wanita. Di kalangan elite mereka, wanita-wanita
ditempatkan (disekap) dalam istana-istana. Dan di kalangan bawah, nasib wanita sangat
menyedihkan. Mereka diperjualbelikan, sedangkan yang berumah
tangga sepenuhnya berada di
bawah kekuasaan suaminya. Mereka
tidak memiliki hak-hak sipil,
bahkan hak waris
pun tidak ada.
Pada puncak peradaban Yunani, wanita
diberi kebebasan sedemikian rupa
untuk memenuhi kebutuhan dan selera lelaki. Hubungan seksual yang bebas
tidak dianggap melanggar
kesopanan, tempat-tempat
pelacuran menjadi pusat-pusat
kegiatan politik dan sastra/seni Patung-patung telanjang
yang terlihat di negara-negara Barat adalah bukti atau sisa
pandangan itu. Dalam pandangan
mereka, dewa-dewa melakukan hubungan gelap dengan rakyat bawahan, dan
dari hubungan gelap itu lahirlah
"Dewi Cinta" yang terkenal dalam peradaban Yunani.[2]
Dalam peradaban
Romawi, wanita sepenuhnya berada
di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan tersebut pindah ke
tangan sang suami.
Kekuasaan ini mencakup kewenangan
menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh Keadaan tersebut berlangsung terus
sampai abad ke-6
Masehi. Segala hasil usaha wanita, menjadi hak milik keluarganya
yang laki-laki. Pada zaman
Kaisar Constantine terjadi
sedikit perubahan
yaitu dengan diundangkannya hak
pemilikan terbatas bagi wanita,
dengan catatan bahwa
setiap transaksi harus disetujui oleh keluarga (suami atau
ayah).
Peradaban Hindu
dan Cina tidak
lebih baik dari peradaban-peradaban Yunani
dan Romawi. Hak
hidup seorang wanita yang bersuami
harus berakhir pada
saat kematian suaminya; istri
harus dibakar hidup-hidup pada
saat mayat suaminya dibakar. Ini baru berakhir pada abad ke-17 Masehi. Wanita pada
masyarakat Hindu ketika itu sering dijadikan sesajen bagi apa
yang mereka namakan
dewa-dewa. Petuah sejarah kuno
mereka me ngatakan bahwa "Racun, ular dan api tidak lebih
jahat daripada wanita."
Sementara itu dalam petuah Cina kuno diajarkan "Anda
boleh mendengar pembicaraan wanita tetapi sama sekali jangan mempercayai
kebenarannya."
Dalam
pandangan sementara pemuka atau pengamat Nasrani ditemukan bahwa wanita adalah senjata Iblis
untuk menyesatkan manusia. Pada abad ke-5 Masehi diselenggarakan suatu
konsili yang
memperbincangkan apakah wanita
mempunyai ruh atalu tidak, Akhirnya terdapat kesimpulan bahwa wanita
tidak mempunyai ruh yang suci.
Bahkan pada abad ke-6 Masehi disselenggarakan suatu pertemuan untuk membahas
apakah wanita manusia
atau bukan manusia. Dari
pembahasan itu disimpulkan bahwa wanita adalah manusia yang diciptakan semata-mata
untuk melayani laki-laki. Sepanjang
abad pertengahan, nasib wanita
tetap sangat memprihatinkan, bahkan
sampai tahun 1805 perundang-undangan Inggris mengakui hak suami untuk menjual istrinya,
dan sampai tahun 1882 wanita
Inggris belum lagi memiliki
hak pemilikan harta
benda secara penuh, dan hak menuntut ke pengadilan.
B.
Ketidaksetaraan Gender
Perbedaan
gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan
ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun, yang menjadi persoalan,
ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, bagi kaum
laki-laki dan terutama terhadap kaum perempuan. Fakta dari hasil penelitian di
Sinode GMIT bahwa kesempatan yang diberikan pada perempuan untuk memegang
jabatan pemimpin pada aras sinode tidak sama dengan kesempatan yang diberikan
pada laki-laki. Pengaruh doktrin Gereja yang menunggulkan laki-laki dan masih
kuatnya budaya patriarki dalam kehidupan jemaat , pendidikan serta pengaruh
pandangan stereotip terhadap laki-laki dan perempuan. Ketidakadilan gender
termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni :
·
Marginalisasi
perempuan sebagai salah satu bentuk ketidakadilan gender
Proses marginalisasi (peminggiran/pemiskinan) yang
mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi dalam masyarakat terjadi dalam
masyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kampong halaman, eksploitasi.
Namun pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin
merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Sebagai
contoh, banyak pekerja perempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari
program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang hanya memfokuskan
petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian
dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak
dimiliki laki-laki.
Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan
apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin
yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Beberapa studi dilakukan untuk membahas bagaimana
program pembangunan telah meminggirkan sekaligus memiskinkan perempuan (Shiva,
1997; Mosse, 1996). Seperti Program revolusi hijau yang memiskinkan perempuan
dari pekerjaan di sawah yang menggunakan ani-ani. Di Jawa misalnya revolusi
hijau memperkenalkan jenis padi unggul yang panennya menggunakan sabit.
Contoh-contoh marginalisasi:
Pemupukan dan pengendalian hama dengan teknologi baru laki-laki; yang dikerjakan. Pemotongan padi
dengan peralatan sabit, mesin yang hanya
membutuhkan tenaga dan keterampilan diasumsikan laki-laki, menggantikan tangan
perempuan dengan alat panen ani-ani; tenaga perempuan; Usaha konveksi lebih
suka menyerap tenaga perempuan. Peluang menjadi pembantu rumah tangga lebih
banyak perempuan; Banyak pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaan seperti “guru taman kanak-kanak” atau perempuan
“sekretaris” dan “perawat”.
·
Subordinasi
Subordinasi
pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih
penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu
ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari
laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam
aturan birokrasi yang meletakan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum
laki-laki.
Kenyataan
memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang
gerak terutama perempuan dalam kehidupan. Sebagai contoh apabila seorang isteri
yang hendak mengikuti tugas belajar, atau hendak berpergian ke luar negeri
harus mendapat izin suami, tetapi kalau suami yang akan pergi tidak perlu izin
dari isteri.
·
Pandangan
stereotipe
Setereotipe
dimaksud adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai
dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu
melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan
pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin,
(perempuan), Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai
ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap
perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan
dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi
dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat,
bahkan di tingkat pemerintah dan negara.
Apabila seorang laki-laki
marah, ia dianggap tegas, tetapi bila perempuan marah atau tersinggung dianggap
emosional dan tidak dapat menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku
perempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi
dan merugikan perempuan. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga”
merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik,
bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nafkah utama,
(breadwinner) mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap
sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan.
·
Beban
Ganda
Bentuk
lain dari diskriminasi dan ketidak adilan gender adalah beban ganda yang harus
dilakukan oleh salah satu jenis kalamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu
rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan
beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, menunjukkan perempuan
mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka
yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan
pekerjaan rumah tangga. Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan
sebagai sumber daya insani masih mendapat pembedan perlakuan, terutama bila
bergerak dalam bidang publik. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga
ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.
C.
Kesetaraan
dan keadilan Gender
Alkitab
yang memuat ajaran agama di dalamnya tidak pernah membuat perbedaan antara
laki-laki dan perempuan. Hal ini dikarenakan Tuhan telah menciptakan laki-laki
dan perempuan setara.[3]
Seperti dalam ajaran agama Kristen bahwa laki-laki dan perempuan merupakan dua
makhluk yang saling mengisi. Bagi orang Kristen, Alkitab berfungsi sebagai
sumber ajaran, sumber moral, dan sumber inspirasi. Berikut merupakan contoh
antara kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam alkitab :
Kejadian
1: 27 “maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambarNya, menurut gambar
Allah diciptakanNya dia: laki-laki dan perempuan diciptakanNya mereka”.[4]
maka
jadilah laki-laki dan perempuan diciptakan setara satu sama lain, menurut
gambar Allah. Dari ayat ini jelas, bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan
berbeda secara biologis dan seksual, namun memiliki atribut dan kekuatan yang
sama.[5]
Ungkapan itu lebih berarti bahwa Allah menciptakan manusia sebagai makluk
mulia, kudus, dan berakal budi, sehingga manusia bisa berkomunikasi dengan
Allah, serta layak menerima mandat dari Allah untuk menjadi pemimpin bagi
segala makluk (Kej.1:28-30). Status se-“gambar” dengan Allah dimiliki tidak
hanya oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Kedua pihak punya status yang
sama. Sebab itu tidak dibenarkan adanya diskriminasi atau dominasi dalam bentuk
apapun hanya karena perbedaan jenis kelamin.
Kesetaraan
gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh
kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya,
pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan
dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi
penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki
maupun perempuan.
Keadilan gender
adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan
keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi,
marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Terwujudnya
kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara
perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan
berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang
setara dan adil dari pembangunan
Memiliki akses
dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan
sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara
penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol berarti memiliki
kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber
daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
Alkitab
mencatat bahwa hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempaun itu terjadi
setelah manusia memakan buah yang dilarang oleh Allah (Kej. 3:12dst). Adam
mempersalahkan Hawa sebagai pembawa dosa, sedangkan Hawa mempersalahkan ular
sebagai penggoda. Tetapi akhirnya Allah menghukum Adam. Adam dihukum bukan
hanya karena Adam ikut-ikutan makan buah yang Allah larang, tetapi juga karena
ketika Hawa berdialog dengan ular sampai memetik buah, Adam ada bersama Hawa.
Adam hadir di sana tetapi ia bungkam. Dengan kata lain, perbuatan Hawa
sebenarnya mendapat restu dari Adam. Karena itu kesalahan ada pada kedua pihak.
Itu berarti bahwa Adam dan kaum laki-laki tidak bisa menghakimi Hawa dan kaumnya
sebagai pembawa dosa.
Dalam
perkembangan selanjutnya peranan perempuan mulai dibatasi. Budaya Yahudi tidak
banyak memberikan peluang kepada perempuan untuk berkiprah. Ada sejumlah tokoh
perempuan yang muncul dalam sejarah Israel, tetapi peran mereka sangat
terbatas. Di antara mereka ada Miryam, saudara perempuan nabi Musa. Miryam juga
dipakai Allah sebagai nabiah. Ia dan Harun menegur Musa saat Musa kawin lagi
dengan perempuan Kush. Meskipun Miryam dan Harun bersama-sama mengajukan protes
namun Miryamlah yang mendapat hukuman. Terjadi semacam diskriminasi hukum
antara laki-laki dan perempuan (Bil. 12). Diskriminasi itu juga terjadi ketika
orang kawin. Dalam budaya Israel seorang suami bisa mengambil istri lebih dari
satu orang (polygamy). Tetapi seorang istri tidak diperkenankan untuk mengambil
suami lebih dari satu orang (poliyandry). Pada saat seorang perempuan
melahirkan anak juga terjadi diskriminasi. Jika perempuan melahirkan anak
laki-laki ia dianggap najis selama empat puluh hari. Sedangkan jika yang lahir
adalah anak perempuan, maka ibu anak itu dianggap najis selama delapanpuluh
hari (Imamat 12). Dua perempuan Israel yang dianggap mujur yakni Deborah
menjadi nabiah dan hakim di Israel dan Ester sebagai permaisuri Raja Ahazweros
(Hak. 4:4dst; Est 8).
Pada
masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi laki-laki atas perempuan masih
tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat tugas-Nya, Ia bersikap
menentang disriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika pemimpin-pemimpin agama
Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan berzinah lalu dibawa kepada
Yesus.
Mereka
minta supaya perempuan ini dihukum rajam sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus
tidak peduli terhadap permintaan mereka. Pasalnya, mereka menangkap perempuan
itu tapi tidak menangkap laki-laki yang tidur dengan dia. Yesus berkata kepada
mereka: “Barangsiapa yang tidak berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam
perempuan ini”. Tidak ada yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh
perempuan itu pulang dengan nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh
8:2-11).
Dalam
pelayanan-Nya, Yesus banyak menaruh perhatian kepada orang-orang yang dianggap
sebagai ‘sampah’ masyarakat, termasuk di dalamnya beberapa perempuan. Salah
satu di antaranya adalah Maria dari Magdala. Yesus menyembuhkan Maria dari
ikatan roh jahat. Kemudian Maria dan beberapa perempuan lain mengiring Yesus
dalam pelayanan-Nya (Luk 24:10). Lagi-lagi Yesus membela posisi perempuan
ketika sejumlah orang Farisi datang kepada-Nya dan bertanya:”Apakah seorang
suami bisa menceraikan istrinya dengan alasan apa saja?” Yesus menjawab mereka
kata-Nya: sejak semula perkawinan hanya terjadi antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan (Adam-Hawa).
Perceraian
hanya bisa terjadi jika salah satu di antaranya berbuat zinah. Lalu orang-orang
itu bertanya lagi: “Kalau begitu mengapa Musa mengijinkan seorang suami membuat
surat cerai (talak)”? Lalu Yesus menjawab: karena ketegaran hatimulah Musa
melakukan hal itu. Tapi seharusnya tidak demikian (Mat 19:1-12). Karena
komitment-Nya terhadap kesetaraan perempuan dan laki-laki, maka pada saat Yesus
mati di salib, banyak perempuan ada bersama-sama dengan Dia serta mengunjungi
kubur-Nya.
Perjuangan menentang diskriminasi dan
menegakkan hak-hak perempuan tidak berakhir pada saat Yesus terangkat ke langit.
Perjuangan itu terus berlangsung dari abad ke abad. Umumnya orang mengakui
bahwa perjuangan yang cukup sengit dimulai pada abad ke-18, terutama sesudah
berakhirnya Revolusi Amerika (1775-1783) dan Revolusi Perancis (1789-1799).
Kedua revolusi itu berhasil menanamkan nilai-nilai: kemerdekaan, kesetaraan,
dan persaudaraan antara semua penduduk. Momentum ini dipakai oleh kaum
perempuan untuk menuntut kesamaan hak dengan kaum lelaki.
Selanjutnya
pada tahun 1960-an terjadi gelombang protes anti perang dan perjuangan hak-hak
sipil yang terjadi di Amerika Utara, berikut di Australia, dan di seluruh Eropa.
Kesempatan itu dianggap tepat untuk memperjuangkan kesamaan hak antara
laki-laki dan perempuan. Yang menarik perhatian kita sekarang, bahwa gerakan
memperjuangkan kesetaraan gender sudah menjadi gerakan yang mendunia. Ia bukan
hanya merupakan usaha dari kelompok agama tertentu, tetapi sudah menjadi
gerakan bangsa-bangsa atas alasan kemanusiaan dan keadilan gender. Tentu kita
mendukung semua perjuangan semacam itu.
D.
Peranan Perempuan Menurut al-Kitab
Kata peran diambil dari istilah teater
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelompok-kelompok masyarakat.
Peran ialah bagian yang kita mainkan pada setiap keadaan, dan cara bertingkah
laku untuk menyelaraskan diri terhadap keadaan. Ada beberapa peran yang kita
miliki sejak lahir dan tidak pernah kita pikirkan karena peran tersebut
merupakan bagian dari kehidupan. Seperti saat kita sebagai anak perempuan,
kemenakan, kekasih, istri, ibu, saudara perempuan dan bibi. Sehingga perubahan
dari kanak-kanak ke masa dewasa membawa serta peran-peran baru yang mengubah
peran-peran sebelumnya.
Iman orang Kristen adalah bahwa Kristus
telah mengorbankan dirinya untuk manusia dan manusia harus meneladaninya, untuk
melayani yang lain demi Dia. Jadi inti iman orang Kristen adalah kasih dan
pelayanan.
Zaman dahulu peran perempuan hanya
dalam keluarga saja yaitu sebagai istri dan sebagai ibu, yang mana perempuan
bertugas di rumah melayani suami dan memelihara anak saja. Karena perkembangan
dan tuntutan zaman sehingga peran perempuan juga mengalami perubahan, seorang
perempuan juga mempunyai peluang yang sama seperti laki-laki. Dalam pembahasan
ini, peran dibedakanmenjadi dua, yakni peran seksualitas dan peran gender.
1)
Peranan Seksualitas Perempuan
Keluarga adalah lembaga terkecil dalam
masyarakat yang mana keluarga adalah lingkungan pertama yang dijumpai anak yang
lahir ke dunia dan sebagai tempat pendidikan yang primer. Keluarga dapat
berfungsi memenuhi berbagai kebutuhan manusiawi dari kebutuhan primer (sandang,
pangan, papan). Kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk mencintai dan dicintai,
kebutuhan akan harga diri sampai dengan kebutuhan aktualisasi diri.
Kebanyakan perempuan telah mengetahui
bahwa masyarakat mengharapkan mereka menjadi istri dan ibu serta mengurus rumah
tangga. Peran umum ini dipertahankan banyak orang yang berumur lebih tua dan
berpegang teguh pada tradisi yang mempertahankan bahwa menjadi istri dan ibu
yang baik membutuhkan seluruh tenaga seorang perempuan.
Seringkali peran ini hanya diberikan
kepada perempuan, padahal lakilaki juga sama mempunyai peran sebagai suami dan
sebagai ayah, karena laki-laki sibuk bekerja dan peran tersebut dibebankan
kepada sang istri.
Bahkan dalam 1 Petrus 3:7 yang
berbunyi:
“Demikian juga kamu, Hai
suami-suami, hiduplah bijaksana dengan istrimu, sebagai kaum yang
lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih
karunia yaitu kehidupanmu supaya do’amu jangan terhalang”.
Tuhan sendiri memerintahkan agar
berkeluarga dengan berpasangan suami istri mempunyai kewajiban yang sama yakni
saling mengisi, saling menghormati, saling tolong menolong, dan seorang suami
hendaklah melindungi seorang istri karena seorang istri dapat menolong seorang
suami dan supaya kasih Allah tidak terhalang. Peranan
Perempuan dalam al-Kitab dapat dilihat sebagai berikut:
a.
Perjanjian Lama
1)
Perempuan diciptakan oleh Tuhan agar
bersama-sama dengan lakilaki boleh melaksanakan amanat Tuhan di dunia ini.
Dalam hal ini, penciptaan melalui Hawa. Sebagaimana dalam Kejadian 1:26 dan
2:25
2)
Perempuan sebagai bidan, dipakai oleh
Tuhan untuk menyelamatkan nyawa anak-anak. Mereka itu adalah Sifra dan Pua,
sebagaimana dalam Keluaran 1:15-21.
3)
Perempuan sebagai nabi, seperti Miryam
(Keluaran 15:20), Debora (Hakim-Hakim 4), Hulda (2 Raja-raja 22:14; 2 Tawarikh
4:22), Istri Yesaya, sebagaimana dalamYesaya 8:3.
4)
Perempuan sebagai pemimpin dan hakim,
seperti Miryam (Keluaran 15-21) dan Debora (Hakim-hakim 4-5).
5)
Perempuan yang berani mengambil
keputusan, seperti Rut (Rut 1:16).
6)
Perempuan yang tabah dan gigih, seperti
Hana (1 Samuel 1:1-2:10).
b.
Perjanjian Baru
1)
Perempuan dipakai oleh Tuhan sebagai
sarana kedatangan Juru selamat, yakni melalui Maria, ibu Tuhan Yesus (Matius
1:18-25; Lukas 2:1-7).
2)
Perempuan bersama dengan laki-laki
disebut sebagai yang benar dihadapan Allah, dan hidup menurut segala perintah
dan ketetapan Tuhan dengan tidak bercacat, yakni Elisabet (Lukas 1:5-6).
3)
Perempuan sebagai pelayan, sibuk
melayani makanan dan minuman, seperti Martha, sebagaimana dalam Lukas 10:40.
4)
Perempuan beroleh kesempatan untuk
mendengarkan pengajaran Tuhan Yesus sebagaimana layaknya murid Tuhan Yesus yang
semuanya laki-laki. Tuhan Yesus menyebut tindakan Maria dari Baitani (Lukas
10:39,42) sebagai yang telah memilih bagian terbaik, yang tidak akan diambil
daripadanya.
5)
Perempuan yang melayani Tuhan Yesus, seperti
Maria, Magdalena, yohana dan Susana (lukas 8:1-3).
6)
Perempuan yang turut hadir di ruangan
atas, setelah kenaikanTuhan Yesus ke Sorga (Kisah Para Rasul 1:14)
7)
Perempuan sebagai saksi pertama atas
kebangkitan Tuhan Yesus, dan yang pertama meneruskan berita itu. Mereka itu
adalah Maria Magdalena, Yohana dan Maria ibu Yakobus (Matius 28:1-8, Lukas
24:1-12, Yohanes 20:1-10).
8)
Perempuan yang telah bekerja keras
untuk pelayanan. Dialah Maria (Roma 16:6).
9)
Perempuan yang melayani jemaat, sebagai
pemimpin jemaat. Dialah Febe (Roma 16:1).
10)
Perempuan sebagai pemimpin jemaat
rumah, seperti Priskila (1 Korintus 16:19).
11)
Perempuan yang beribadat kepada Allah,
dan yang menyokong tugas-tugas pelayanan Paulus. Dialah Lidia (Kisah Para Rasul
16:14-25).
12)
Perempuan yang bekerja keras di dalam
Tuhan dengan beraksi, berdo’a, mengajar dan menolong. Mereka adalah Trifena dan
Trifosa (Roma 16:12).
13)
Perempuan sebagai nabi. Dialah Hana
(Lukas 2:36-38).
14)
Perempuan yang banyak berbuat baik dan
memberi sedekah.Dialah Dorkas atau Tabita (Kisah Para Rasul 9:36).
15)
Perempuan sebagai pengusaha, seperti
Lidia (Kisah Para Rasul 16:14).
Apabila seorang perempuan yang sudah
dewasa dan sudah mapan, maka wajar bila ia akan menikah dan mempunyai sebuah
keluarga dan membina sebuah rumah tangga. Maka secara otomatis seorang
perempuan tersebut berstatus istri. Pada zaman modern ini, ada sebagian
perempuan bersuami yang memulai mempertanyakan kembali model hubungan mereka
dengan suami mereka. Karena itu perempuan dituntut untuk menuju model hubungan
yang egalitarian yang seharusnya
ditempuh secara bijaksana.
Perempuan mendapat kesempatan untuk
mengungkapkan isi hatinya dan berbagi rasa dengan suaminya tanpa merasa risuh
dan takut. Model yang tradisional, pria hanya sebatas sebagai pencari nafkah,
figur penguasa, pantang mengungkapkan perasaannya, dan menjadikan seks sebagai
tolok ukur kejantanannya, dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga, perawat
anak, figur seorang wanita yang penuh perasaan welas asih, dan seks sebagai
kewajiban terhadap suami.
Fungsi sebagai
ibu merupakan tahap biologis perempuan yang ada batasnya, yang menjadikan
beberapa perilaku tertentu seperti pemeliharaan dan sebagainya, menjadi sangat
berarti. Namun perilaku itu bukanlah ciri-ciri khas seumur hidup pada hakekat
perempuan itu. Gereja dan masyarakat konservatif yang masih saja memberlakukan
kultus keibuan seperti itu adalah penghambat bagi perempuan dalam
pertumbuhannya menuju kesempurnaan kepribadiaanya yang merupakan hakekat dari
penciptaannya.
2) Peranan Gender
Perempuan menurut al-Kitab
Secara biologis, manusia dilahirkan
sebagai laki-laki (pria) atau sebagai perempuan (wanita). Kemudian ia dididik
sebagai seorang anak laki-laki atau sebagai anak perempuan, supaya nanti dapat
menjadi seorang laki-laki dewasa atau seorang perempuan dewasa sesuai dengan
harapan masyarakat. Jadi secara sosiologis, ia dikonstruksi menjadi seorang
laki-laki atau seorang perempuan dengan tugas dan peran tertentu. Akibat dari
konstruksi sosial tersebut seorang manusia akhirnya mendapatkan identitas
gender menurut jenis kelaminnya ia masuk ke dalam suatu stereotip bentukan
masyarakat, sehingga ia kehilangan identitas diri sebagaimana dikehendaki oleh
sang pencipta.
E.
Status Perempuan menurut al-Kitab
Dalam Kitab Kejadian 1 dan 2,
dikisahkan tentang Tuhan Allah yang menciptakan langit dan bumi, laut serta
segala isinya juga manusia, baik lakilaki maupun perempuan. Dari sini bisa kita
lihat pengertian dan pemahaman tentang keberadaan laki-laki dan perempuan di
dalam dunia. Berabad-abad lamanya, keberadaan perempuan dipahami hanya sebagai
penyebab jatuhnya manusia ke dalam dosa. Ada juga yang memandang bahwa
perempuan sebagai penolong laki-laki sebagai obyek seksualitas. Dari
pemahaman-pemahaman tadi bisa membawa kepada diskriminasi seksual dan diskriminasi
dalam segala aktivitas.
F.
Status Wanita dalam Hukum
Berdasarkan Kejadian 1:27, dilihat dari
penciptaan perempuan maupun laki-laki diberi kuasa atas alam. Kenyataannya yang
sering mendapat kekuasan adalah laki-laki, sedangkan perempuan tidak
diberi kekuasaan. Hal ini bisa dilihat dari sejarah pada zaman kuno
terkenal sebagai dunia kaum pria, dunia sistem patriarkhal. Pada zaman itu
wanita menjadi ternama hanya karena penyimpangan perilaku mereka
dalam dunia politik, masyarakat, atau akibat perbuatan seksual mereka
atau karena tindakan mereka yang luar biasa. Dalam dunia patrialkhal
nilai, norma masyarakat dan budaya ditentukan oleh pola tingkah laku
pria, sehingga pria sangat berpengaruh dan wanita cenderung direndahkan.
Status seorang wanita pada saat itu
terkait pada status ayahnya, dan hanya diubah (naik atau turun) melalui
perkawinan, sedangkan seorang wanita jarang mendapatkan kebebasan untuk
memilih pendamping hidupnya dan yang mengatur adalah keluarganya. Pada
waktu itu seorang wanita tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah
mengikuti jalan hidupnya.
Pada pertengahan abad ke-17 mulai
muncul teolog-teologperempuan, yang kemudian terkenal dengan teolog Feminisme.
Teolog feminisme adalah suatu gerakan emansipasi wanita
dalammemperjuangkan kaum perempuan agar kaum perempuan dibebaskan
dari budaya di mana laki-laki mendominasi segala aspek kehidupan
yang mengakibatkan perbedaan kedudukan dan peran seorang
perempuan. Teolog feminisme ini mula-mula berkembang di Amerika Serikat
dan baru berkembang ke seluruh dunia. Seperti Margaret Fell (1667) dan
Sarah Grioke (1837).
Sehingga sejak waktu itu dari sedikit
demi sedikit mulai berubah, karena bisa kita lihat dari perkembangan zaman
bahwa wanita juga mempunyai peran dalam keluarga, masyarakat ataupun dalam
gereja, seperti tokoh wanita Agatha Christie dan Ratu Victoria tokoh lain
yang mampu memperjuangkan hak wanita. Dan setelah mereka tiada,
dunia mulai berbeda.
Seorang laki-laki sebenarnya juga
mengakui bahwa wanita juga mempunyai kedudukan dalam kehidupan, seperti
halnya seorang suami juga menghawatirkan kesehatan seorang istri,
melindungi, mengasihi, dipuji dan melakukan sesuatu untuk sang istri.
Begitu pula seorang wanita ia akan berusaha mendampingi seorang laki-laki
dan akan ikut membantu seorang laki-laki dari hal yang kecil sampai yang
besar. Kejadian 2:18 menerangkan bahwa seorang wanita adalah penolong
bagi laki-laki dan dia sepadan dengannya. Sehingga sangatlah jelas dari
firman tersebut wanita dan laki-laki itu sejajar dan antara wanita dan laki-laki
adalah seorang kemitraan dan tidak ada yang ditinggikan ataupun yang
direndahkan.
Dalam Gal 3:28 yang berbunyi:
“Dalam hal ini tidak ada orang
Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak
ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di
dalam Kristus Yesus”.
Dari firman Tuhan tersebut menjelaskan
bahwa di hadapan Tuhan manusia itu sama. Tuhan tidak membedakan hambanya baik
dari suku, bangsa, ras, laki-laki ataupun perempuan, namun yang
membedakan hanyalah Iman dan ketaatan menjalankan perintah Tuhan Allah,
karena semua manusia adalah anak-anak Tuhan yang dibuat sesuai
dengan gambar Tuhan.
Dalam Pekabaran Injil, wanita juga ikut terlibat secara
penuhdalam kegiatan gereja, yakni dipercaya untuk tugas-tugas yangmenentukan,
seperti halnya saat Yesus melakukan perjalanan untukmenyebarkan Injil bersama
12 muridnya. Di dalam perjalanan tersebut juga terdapat beberapa wanita
yang melayani keperluan Beliau dengan iman, ketaatan dan tenggang rasa,
yang kemudian biasa membuat kemandirian seorang wanita. Dalam jemaat
gereja adalah persekutuan lakilaki dan wanita bahkan wanita diberi
kepercayaan menjalankan tugas dalam gereja.
DAFTAR PUSTAKA
Becher,Jeanne.
“Perempuan, Agama dan Seksualitas”, Jakarta : BPK Gunung Mulia, 2004
Hershberger , Anne. “
Seksualitas Pemberian Allah”. Jakarta : BPK Gunung Mulia, 2008
Lembaga Alkitab
Indonesia, “Alkitab dengan Tidung Jemaat”. 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar