Sabtu, 27 Desember 2014

BIODATA DOSEN PEMBIMBING





Nama             : Siti Nadroh, M.Ag

Alamat          : TASIKMALAYA

TTL                  : 14 Juli 1972

Email             : siti.nadroh@yahoo.co.id/sitinadroh@hotmail.com

Fb                   : https://www.facebook.com/siti.nadroh.18?fref=ts

Zodiac           : CANCER





BIODATA DIRI





Nama             : DITA SOPIA SARI
Kelas              : Perbandingan Agama (5 A)
Alamat          : JL. Raya Pamarayan Ds. Dahu  RT. 07 RW. 02
              Kec. Cikeusal Kab. Serang-Banten
TTL                  : Rangkasbitung, 18 September 1994
Email             : ditassarii@gmail.com
Fb                   : Tha Didit                                 
Zodiac           : Virgo
Motto           : do it and love it as you can as you  love to something







Nama             : ARIS DHIYA’UL FAUZAIN
Kelas              : Perbandingan Agama (5 A)
Alamat          : TASIKMALAYA
TTL                  : Ciamis, 10 April 1992
Email             : faries_ganteng@yahoo.com
Fb                   : https://www.facebook.com/farisdhiyaul

Zodiac           : ARIES
Motto           : Tiada keyakinan kecuali setelah adanya keraguan, dan tiada kenikmatan kecuali setelah adanya kepayahan



GAMBAR-GAMBAR

 


A transgender activist reminds the Daily Telegraph that there is a difference between free speech and hate speech after the paper republished a Julie Burchill column that the trans community alleges is disparaging of them.
An activist with her banner outside the offices of The Daily Telegraph.
Transgender activists and their supporters protest outside the offices of the Daily Telegraph after the paper published a Julie Burchill article which caused great offence amongst the 
Anti-transphobia activists lead the small crowd in song as they protest against The Daily Telegraph's publication of a Julie Burchill column that they claim is transphobic.
 
An activist with her banner protests outside The Daily Telegraph after they published a Julie Burchill article that is alleged to be transphobic.
LGBT activists warn The Daily Telegraph that there is a difference between free speech and hate speech.
 
 
 
 





RESPONDING PAPER TOPIK 14

Nama              : Dita Sopia Sari
Nim                 : 1112032100005
Kelas               : PA (A)
Semester         : 5
Tanggal          : 19 Desember 2014
Topik              : 14

Perjuangan perempuan dalam upaya kesetaraan gender sudah menunjukkan hasil. Di zaman sosial media ini, peran wanita semakin besar turut mewarnai perkembangan zaman ini. Ada sisi positif ada pula sisi negatif yang ditimbulkannya. Tak terkecuali, perempuan pun sudah mulai merambah ranah politik. Kini semakin banyak wanita mulai berpolitik. Meskipun demikian apakah kualitas politisi perempuan sudah setara atau hanya sekedar pelengkap saja di lembaga negara? Persoalan apa yang akan dihadapi oleh wanita ketika berjuang di ranah politik? Perempuan yang berpolitik harusnya lebih siap dari segi pendidikan politik dan komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Hal ini tentu perlu dibangun sedini mungkin untuk menjadikan perempuan lebih profesional dan bisa memainkan peranan yang lebih besar dalam dunia politik.
Pada hakekatnya perempuan memiliki dua peran ganda, yaitu : 
1)      Perempuan Sebagai warga negara yang memiliki hak-hak dalam bidang sipil dan politik termasuk partisipasinya sebagai tenaga kerja. Ini disebut juga fungsi ekstern.
2)      Perempuan sebagai ibu rumah tangga yang melahirkan dan membesarkan anak-anak dalam hubungan rumah tangga. Ini disebut juga fungsi intern.
Peranan perempuan cukup besar dalam turut menjaga budaya Indonesia. Namun demikian perempuan harus bekerja keras untuk meningkatkan kualitasnya baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia politik. Hambatan Politiknya yaitu, keterbatasan pendidikan bagi perempuan mengganggu profesionalisme perempuan dalam berkarir dan termasuk terjun ke dunia politik. Kekurangefektifan yang terjadi ketika perempuan telah duduk sebagai anggota dewan misalnya semakin mengucilkan peran perempuan.

hambatan tersebut ternyata perempuan memiliki peluang yang lebih besar untuk duduk dalam kursi politik Terlihat dari hasil penjaringan caleg perempuan ternyata masih banyak yang belum terisi. Masih banyak partai peserta pemilu yang kewalahan mencari kader parpol perempuan untuk menjadi caleg. Tentu ini merupakan peluang bagi kaum hawa untuk menekuni dunia politik dan meningkatkan profesionalisme dalam berkarya.
            Indonesia adalah sebuah negara demokratis yang mengadakan pemilu secara langsung. Setiaporang juga berhak untuk memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat atau bahkan presiden. Tidak ada batasan untuk calon dalam hal gender, ras, etnik, kelas, dan lain-lain. Dengan kata lain,syarat utama sang calon adalah dia seorang warga negara Indonesia, yang sudah siap dan mampu untuk mencalonkan diri, baik itu sebagai anggota legislatif maupun eksekutif.
Kekerasan yang kerap terjadi dalam rumah tangga selama ini adalah dikarenakan kuatnya dorongan maskulinitas tradisional, yang mengakibatkan kebanyakan pria terjerat dalam konstruksi sosial masyarakat yang patriarki. Pria yang terjerat dalam konstruksi sosial patriarki ini kerap tidak kuat menanggung rasa malu atas kegagalannya, menanggung beban sosial yang dirasakan berat. Dalam konstruksi masyarakat patriarki, beban sosial pria adalah  harus tampil kuat, jantan, mampu secara ekonomi dan bentuk-bentuk maskulinitas tradisional lainnya. Tidak heran bila kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi, pelakunya kebanyakan pria, yang dominan dalam hubungan rumah tangga.  Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban, dari pihak perempuan yang kebanyakan menjadi korban biasanya enggan melaporkan tindakan ini atau menutup rapat kasus yang dialaminya karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Dengan demikian untuk mencegah kasus KDRT semakin meningkat, diperlukan keseimbangan peran kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Jika semua ini berjalan baik maka kekerasan dan beban konstruksi sosial bisa ditanggung bersama, dan pada akhirnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalkan.
Kekerasan yang kerap terjadi dalam rumah tangga selama ini adalah dikarenakan kuatnya dorongan maskulinitas tradisional, yang mengakibatkan kebanyakan pria terjerat dalam konstruksi sosial masyarakat yang patriarki. Pria yang terjerat dalam konstruksi sosial patriarki ini kerap tidak kuat menanggung rasa malu atas kegagalannya, menanggung beban sosial yang dirasakan berat. Dalam konstruksi masyarakat patriarki, beban sosial pria adalah  harus tampil kuat, jantan, mampu secara ekonomi dan bentuk-bentuk maskulinitas tradisional lainnya. Tidak heran bila kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi, pelakunya kebanyakan pria, yang dominan dalam hubungan rumah tangga.  Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban, dari pihak perempuan yang kebanyakan menjadi korban biasanya enggan melaporkan tindakan ini atau menutup rapat kasus yang dialaminya karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Dengan demikian untuk mencegah kasus KDRT semakin meningkat, diperlukan keseimbangan peran kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Jika semua ini berjalan baik maka kekerasan dan beban konstruksi sosial bisa ditanggung bersama, dan pada akhirnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalkan.
Di dalam masyarakat, kaum wanita mempunyai kedudukan yang merupakan posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini wanita memiliki kedudukan, maka sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Wanita sebagai warga negara maupun sumber daya insani mempunyai kedudukan hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria untuk berperan dalam pembangunan di segala bidang.
Peranan wanita sebagai mitra sejajar pria diwujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertakqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda. Untuk itu, dalam Program Pembangunan Nasional (2000-2004) ditentukan Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, yang bertujuan untuk meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan sebagai individu, yaitu baik sebagai insan dan sumber daya pembangunan, sebagai bagian dari keluarga yang merupakan basis terbentuknya generasi sekarang dan masa mendatang, sebagai makhluk sosial yang merupakan agen perubahan sosial d berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Sasaran kinerja program ini adalah meningkatnya kualitas dan peranan perempuan terutama di bidang hukum ekonomi, politik, pendidikan, sosial, dan budaya.
Pada abad petengahan sampai dengan permulaan abad ke-9, kaum wanita di dunia tidak mendapat kedudukan, hak yang layak yang dilindungi oleh undang-undang dan hukum. Dimana kaum wanita disamakan dengan barang-barang yang hanya milik kaum lelaki dan juga hanya sebagai pemuas nafsunya belaka. Pendidikan kaum wanita hanya terbatas kepada hal-hal yang berhubungan dengan kerumatanggaan seperti, mengurus rumah tangga, memasak, menjahit dan mengasuh anak. Akan tetapi pada zaman modern ini, kaum wanita telah jauh melangkah ke depan. Di mana kaum wanita pada zaman modern ini telah mendapat kedudukan dan hak-hak yang layak sebagi umat manuisa yang sama derajat dan martabatnya dengan kaum pria.
Di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kaum wanita telah ditegaskan bahwa kedudukan dan haknya sama dengan kaum pria, baik sebagai penduduk maupun sebagai warga negara RI. Kedudukan wanita Indonesia dalam rangka turut serta mengisi gerak pembangunan telah pula ditegaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, yaitu ―Pembangunan yang menyeluruh mensyaratkan ikut sertanya pria maupun wanita secara maksimal disegala bidang.
Dalam rangka ini wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria untuk ikut serta dalam segala bidang kegiatan pembangunan‖. Jelaslah bahwa ikut sertanya kaum wanita dalam proses pembangunan dan pembinaan bangsa ini, mutlak adanya, tnapa mengurangi peranan wanita menurut kodratnya sebagai Pembina keluarga. Perjuangan Emansipasi wanita sektelah kemerdekaan, telah dituangkan dalam beraneka bentuk, baik berupa perundang-undangan maupun yuris prudensi Mahkamah Agung dan hal ini membuktikan bahwa kedudukan kaum wanita di amat hukum Indonesia dewasa ini menunjukkan kemajuan yang sangat pesat dan positif.
Pelacuran adalah permasalahan kemasyarakatan, yang usianya setua usia peradaban manusia. Pada negara-negara kerajaan kuno, perempuan adalah persembahan bagi raja. Pada masa daulah di Timur Tengah, Harem bertindak sebagai penghibur dan pelayan seks penguasa. Ruang lingkupnya meliputi, Pria Tuna Susila, Wanita Tuna Susila (WTS), Pelacur (PSK), dan Perempuan/Anak Yang Dilacurkan.
Pelacuran pada masa penjajahan atau perjuangan kemerdekaan, Para penjajah mempergunakan perempuan-perempuan pribumi sebagai pelayan seks. Baik masa penjajahan Belanda maupun Jepang. Salah satu contoh seperti digambarkan pada film ‘Sang Kyai’. Sedangkan pada masa Jepang, pelacur disebut Jugun lanfu. Pada masa inilah disinyalir terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap perempuan pribumi. Mereka dikirim dari daerah untuk melayani nafsu para serdadu-serdadu dan komandan tempur Jepang.
Di Jakarta, praktek prostitusi mulai marak pada dekade 50-an, saat arus urbanisasi mulai tinggi. Muncul tempat-tempat pelacuran kelas rendah, seperti di Bendungan Hilir, Kali Malang, Stasiun Senen, dan Bongkaran. Tempat pelacuran yang terkenal diantaranya Dolly di Surabaya, Kalijodo di Jakarta, Kawasan Ziarah Gunung Kemukus di Purwodadi dan Sarkem di Bandung. Pelacuran dimungkinkan juga marak terjadi di tempat-tempat hiburan malam, diskotik, club malam dan bahkan hotel-hotel, yang bekerja sama dengan pelayan hotel tersebut.
Kurang lebih 75% dari jumlah pelacur adalah perempuan muda di bawah 30 tahun. Mereka pada umumnya memasuki dunia pelacuran pada usia yang muda, yaitu 13-24 tahun dan yang paling banyak ialah usia 17-21 tahun.
Pada kebanyakan kasus, tindakan prostitusi didorong oleh faktor ekonomi. Karena pelacuran adalah profesi tanpa modal, yang mendatangkan uang relatif banyak.  Selain itu, faktor lingkungan juga berpengaruh. Anak dengan lingkungan prostitusi akan punya kemungkinan besar untuk melakukan hal yang sama (melacur).








RESPONDING PAPER TOPIK 13

Nama              : Dita Sopia Sari
Nim                 : 1112032100005
Kelas               : PA (A)
Semester         : 5
Tanggal          : 19 Desember 2014
Topik              : 13

Feminisme menampakkan eksistensinya pada  era liberalisme di Eropa dan saat terjadinya Revolusi Prancis pada abad ke-18 yang kemudian gemanya melanda ke Amerika. Gerakan perempuan atau feminisme berjalan terus, sekalipun sudah ada perbaikan-perbaikan, kemajuan yang dicapai gerakan ini terlihat banyak mengalami halangan. Pada tahun 1967 dibentuklah Student for a Democratic Society (SDS) yang mengadakan konvensi nasional di Ann Arbor kemudian dilanjutkan di Chicago pada tahun yang sama, dari sinilah mulai muncul kelompok "feminisme radikal" dengan membentuk Women´s Liberation Workshop yang lebih dikenal dengan singkatan "Women´s Lib". Women´s Lib mengamati bahwa peran kaum perempuan dalam hubungannya dengan kaum laki-laki dalam masyarakat kapitalis terutama Amerika Serikat tidak lebih seperti hubungan yang dijajah dan penjajah. Pada tahun 1968 kelompok ini secara terbuka memprotes diadakannya "Miss America Pegeant" di Atlantic City yang mereka anggap sebagai "pelecehan terhadap kaum wanita dan komersialisasi tubuh perempuan". Gema ´pembebasan kaum perempuan´ ini kemudian mendapat sambutan di mana-mana di seluruh dunia.
Gelombang feminisme di Eropa, khususnya Amerika Serikat mulai lebih keras bergaung pada era perubahan dengan terbitnya buku The Feminine Mystique yang ditulis oleh Betty Friedan pada tahun 1963. Buku ini ternyata berdampak luas, lebih-lebih setelah Betty Friedan membentuk organisasi wanita bernama National Organization for Woman (NOW) tahun 1966 gemanya kemudian merambat ke segala bidang kehidupan. Tulisan Betty Fredman berhasil mendorong dikeluarkannya Equal Pay Right (1963) sehingga kaum perempuan bisa menikmati kondisi kerja yang lebih baik dan memperoleh gaji sama dengan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan Equal Right Act (1964) dimana kaum perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam segala bidang.

Gerakan feminisme yang mendapatkan momentum sejarah pada 1960-an menunjukan bahwa sistem sosial masyarakat modern dimana memiliki struktur yang tidak seimbang akibat budaya patriarkal yang sangat kental. Marginalisasi peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya ekonomi dan politik, merupakan bukti konkret yang diberikan kaum feminis. Sebelum munculnya gerakan wanita (women’s movement), wanita2 di Amerika tidak berhak membuat keputusan di dalam rumah tangganya, baik mengenai keluarga, hak milik maupun anak-anak. Bahkan mereka (para wanita) tidak berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.
Pada 1800-an, upaya untuk memperbaiki kedudukan wanita di dalam keluarga maupun masyarakat mulai dirintis. Perguruan tinggi mulai membuka kesempatan kepada wanita. Perguruan tinggi yang pertama membuka kesempatan belajar  adalah Oberlin College pada 1833. disamping itu organisasi-organisasi wanitapun mulai bermunculan dan mula memperdengarkan ‘suaranya’ dalam hal persamaan hak. Gerakan abolisi pada tahun 1830an adalah pendorong kuat munculnya gerakan persamaan hak.  Pada 1884, gerakan wanita yang di pimpin oleh Elizabeth Cady Stanton dan Lucretia Coffin Mott mengadakan konferensi nasional pertama yakni tentang hak-hak wanita di Seneca Falls, New York. Mereka menuntut persamaan hak, terutama dalam kesempatan kerja dan upah.
Memasuki era 1990-an, kritik feminisme masuk dalam institusi sains yang merupakan salah satu struktur penting dalam masyarakat modern. Termarginalisasinya peran perempuan dalam institusi sains dianggap sebagai dampak dari karakteristik patriarkal yang menempel erat dalam institusi sains. Tetapi, kritik kaum feminis terhadap institusi sains tidak berhenti pada masalah termarginalisasinya peran perempuan. Kaum feminis telah berani masuk dalam wilayah epistemologi sains untuk membongkar ideologi sains yang sangat patriarkal. Dalam kacamata eko-feminisme, sains modern merupakan representasi kaum laki-laki yang dipenuhi nafsu eksploitasi terhadap alam. Alam merupakan representasi dari kaum perempuan yang lemah, pasif, dan tak berdaya. Dengan relasi patriarkal demikian, sains modern merupakan refleksi dari sifat maskulinitas dalam memproduksi pengetahuan yang cenderung eksploitatif dan destruktif.
Berangkat dari kritik tersebut, tokoh feminis seperti Hilary RoseEvelyn Fox KellerSandra Harding, dan Donna Haraway menawarkan suatu kemungkinan terbentuknya genre sains yang berlandas pada nilai-nilai perempuan yang antieksploitasi dan bersifat egaliter. Gagasan itu mereka sebut sebagai sains feminis (feminist science).
Usaha gerakan perempuan ini nampak berhasil karena salah satunya didukung oleh pemerintah pada saat itu, yaitu Presiden Woodrow Wilson. Ia adalah seorang pembaharu dalam sejarah Amerika yang sangat antusias pada gerakan wanita. Seiring berjalannya waktu, terjadi perbedaan pendapat dari pergerakan perempuan itu sendiri sehingga pergerakan itu terpecah menjadi 2 kelompok, yaitu pertama, The National Women Suffrage Association yang dipimpin oleh B. Anthony dan Eliazbeth Cady Stanton yang memfokuskan kegiatan kelompok untuk memperoleh suara serta menjauhkan diri dari isu-isu yang kontroversial. Kemudian yang kedua, The American Women Suffrage yang dipimpin oleh Lucy Stone memfokuskan kegiatan kelompoknya dalam hal menegakkan hak-hak wanita. Dan pada 1890 kedua kelomok itu bergabung dengan nama National American Women Suffrage Association (NAWSA), sebab pada masa itu fokus yang dituju adalah perjuangan untuk mendapatkan hak memilih.
Dampaknya, pada 1920 di Amerika telah terjadi revolusi tata krama kehidupan social yang dipelopori oleh putra-putri keluarga kaya Amerika. Revolusi yang dimaksud yaitu perubahan yang cepat tata krama kehidupan social yang tradisional, ke tata krama kehidupan sosial yang modern, yang ditandai dengan pergaulan bebas muda-mudi, dari segi pakaian, pesta-pesta dansa, merokok, minuman keras, berfoya-foya dan lain-lain. Revolusi ini dipercepat oleh kebebasan wanita Amerika yang semakin mantap setelah mendapatkan hak untuk memilih.  Jumlah akuntan wanita meningkat, Jumlah insinyur wanita meningkat, Jumlah agen asuransi dan wanita telah menduduki posisi yang sama dengan posisi kaum lelaki.
Perempuan indonesia dalam media (iklan, film, majalah-majalah perempuan), senantiasa digambarkan pada rumah, bergantung pada pria, dan lain sebagainya. Bahkan kesistensi wanita yang digambarkan oleh media tidak terwakili secara proporsional di media masa. Dalam media elektronik misalnya, kerap kali saya menyaksikan tayangan sinetron yang begitu menstereotipkan perempuan sebagai makhluk yang emosional, irasional dan sangat bergantung. Penggambaran perempuan dalam media cetak juga tidak berbeda, kerap kali penggambaran citra standar perempuan sebagai “pelayan domestik”.
Semua kasus ini semakin mempertegas bahwa wanita merupakan komoditi kapitalis dalam budaya patriarki, dijadikan sebagai alat pemuas hasrat laki-laki. Peran tubuh wanita dalam komoditi kapitalis sebagai tanda dan citra yang diperjualbelikan terutama dalam iklan.
Solusinya, memang setiap Negara harus berperan dalam meningkatkan kesadaran dalam mensosialisasikan kesetaraan gender. Dalam hal ini pemerintah Indonesia sudah meresponnya, yaitu dengan adanya “Kementrian Pemberdayaan Perempuan” yang tujuannya terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bias gender ini tidak hanya berlangsung dan disosialisasikan melalui proses serta sistem pembelajaran di sekolah, tetapi juga melalui pendidikan dalam lingkungan keluarga. Jika ibu atau pembantu rumah tangga (perempuan) yang selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan menyapu, maka akan tertanam di benak anak-anak bahwa pekerjaan domestik memang menjadi pekerjaan perempuan. Pendidikan di sekolah dengan komponen pembelajaran seperti media, metode, serta buku ajar yang menjadi pegangan para siswa sebagaimana ditunjukkan oleh Muthalib dalam Bias Gender dalam Pendidikan ternyata sarat dengan bias gender.
Dalam buku ajar misalnya, banyak ditemukan gambar maupun rumusan kalimat yang tidak mencerminkan kesetaraan gender. Sebut saja gambar seorang pilot selalu laki-laki karena pekerjaan sebagai pilot memerlukan kecakapan dan kekuatan yang "hanya" dimiliki oleh laki-laki. Sementara gambar guru yang sedang mengajar di kelas selalu perempuan karena guru selalu diidentikkan dengan tugas mengasuh atau mendidik. Ironisnya siswa pun melihat bahwa meski guru-gurunya lebih banyak berjenis kelamin perempuan, tetapi kepala sekolahnya umumnya laki-laki.
Dalam rumusan kalimat pun demikian. Kalimat seperti "Ini ibu Budi" dan bukan "ini ibu Suci", "Ayah membaca Koran dan ibu memasak di dapur" dan bukan sebaliknya "Ayah memasak di dapur dan ibu membaca koran", masih sering ditemukan dalam banyak buku ajar atau bahkan contoh rumusan kalimat yang disampaikan guru di dalam kelas. Rumusan kalimat tersebut mencerminkan sifat feminim dan kerja domestik bagi perempuan serta sifat maskulin dan kerja publik bagi laki-laki.
Demikian pula dalam perlakuan guru terhadap siswa, yang berlangsung di dalam atau di luar kelas. Misalnya ketika seorang guru melihat murid laki-lakinya menangis, ia akan mengatakan "Masak laki-laki menangis. Laki-laki nggak boleh cengeng". Sebaliknya ketika melihat murid perempuannya naik ke atas meja misalnya, ia akan mengatakan "anak perempuan kok tidak tahu sopan santun". Hal ini memberikan pemahaman kepada siswa bahwa hanya perempuan yang boleh menangis dan hanya laki-laki yang boleh kasar dan kurang sopan santunnya.
Hal ini menanamkan pengertian kepada siswa dan masyarakat pada umumnya bahwa tugas pelayanan seperti membawa bendera, lebih luas lagi, membawa baki atau pemukul gong dalamupacara resmi sudah selayaknya menjadi tugas perempuan. Semuanya ini mengajarkan kepada siswa tentang apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh laki-laki dan apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh perempuan.
Bias gender yang berlangsung di rumah maupun di sekolah tidak hanya berdampak negatif bagi siswa atau anak perempuan tetapi juga bagi anak laki-laki. Anak perempuan diarahkan untuk selalu tampil cantik, lembut, dan melayani. Sementara laki-laki diarahkan untuk tampil gagah, kuat, dan berani. Ini akan sangat berpengaruh pada peran sosial mereka di masa datang. Singkatnya, ada aturan-aturan tertentu yang dituntut oleh masyarakat terhadap perempuan dan laki-laki. Jika perempuan tidak dapat memenuhinya ia akan disebut tidak tahu adat dan kasar. Demikian pula jika laki-laki tidak dapat memenuhinya ia akan disebut banci, penakut ata bukan laki-laki sejati. Padahal, di sekolah, siswa perempuan umumnya memiliki prestasi akademik yang lebih baik jika dibandingkan dengan laki-laki. Situasi dan kondisi memungkinkan mereka jauh lebih tekun dan banyak membaca buku.
Kesetaraan gender seharusnya mulai ditanamkan pada anak sejak dari lingkungan keluarga. Ayah dan ibu yang saling melayani dan menghormati akan menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Demikian pula dalam hal memutuskan berbagai persoalan keluarga, tentu tidak lagi didasarkan atas "apa kata ayah". Jadi, orang tua yang berwawasan gender diperlukan bagi pembentukan mentalitas anak baik laki-laki maupun perempuan yang kuat dan percaya diri. Kesetaraan gender dalam proses pembelajaran memerlukan keterlibatan Depdiknas sebagai pengambil kebijakan di bidang pendidikan, sekolah secara kelembagaan dan terutama guru.