Nama : Dita Sopia Sari
Nim : 1112032100005
Kelas : PA (A)
Semester : 5
Tanggal : 17 Oktober 2014
Topik : Perjuangan Kesetaraan Gender di
Negara Muslim
Pertarungan
antara Islam dan kekuatan Eropa telah menyadarkan umat Islam bahwa umat Islam
tertinggal jauh dari Eropa. Seperti
yang telah tertera dalam Al-Quran, yang artinya:
“Wahai seluruh manusia, sesungguhnya
Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki dan perempuan dan Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal,
sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa” (QS 49:
13). Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga
atau dipraktekkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan
perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.
Muhammad Al-Ghazali, salah seorang
ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis: "Kalau kita
mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan
perempuan menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak
dikenal oleh perempuan-perempuan di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu
lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan Barat dewasa ini,
asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan
perbandingan."
Mesir menganggap wanita jahat dan sebagai tanda dari setan.
Dalam mayarakat romawi kuno dan mesir kuno wanita dianggap sebagai anak asuh
roh-roh jahat. Dalam pandangan orang-orang mesir wanita banyak mengalami
penyiksaan dan selalu disakiti. Terkadang mereka harus menahan panasnya minyak
yang dituangkan ke tubuh mereka yang sudah diikat disebuah tiang. Mereka juga
terkadang diikat pada seekor kuda, lalu dibawanya lari dengan
sekencang-kencangnya sampai mati.
Itulah
kejadian sebelum Islam masuk ke Mesir. Setelah
masuknya islam ke Mesir kesadaran akan pentingnya kesetaraan antara wanita dan
laki laki pun tumbuh. Banyak gerakan atau aktifis wanita yang mulai
sadar dan menyuarakan hak hak mereka untuk dilindungi dan mendapatkan kehidupan
yang layak. Bothaina Kamel adalah
seorang aktifis mesir yang aktif menyuarakan dan membela hak-hak perempuan Mesir, dan
salah satu bentuk perjuangan kesetaraan yang ia lakukan adalah dengan mencalonkan dirinya
sebagai salah satu kandidat presiden di mesir, meski pada akhirnya ia tak terpilih namun ia telah membuktikan jika
wanita mampu maju di bidang politik; khususnya kepresidenan. Adapun sebuah
kelompok yang dinamakan Al-Ikhwan Al-Muslimin, kelompok ini memiliki
tujuan yang sama dengan dengan tokoh Bothaina Kamel, yang membedakan hanya ini
sebuah kelompok.
Iran sebelum Revolusi memandang wanita sebagai makhluk
yang tidak merdeka baik secara sosial maupun ekonomi. Statusnya dibedakan
selama Dinasti Parthiyyah dan Dinasti Sasaniyyah. Kemenangan
Revolusi Islam di Iran tahun 1979 ternyata juga sangat memperhatikan posisi
serta peran wanita. Sampai-sampai Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran atau
Rahbar, Ayatullah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei menyebut isu wanita termasuk
masalah utama Republik Islam Iran. Menurut
Khomeini, tokoh yang sangat memiliki andil dalam perubahan sistem
ketatanegaraan dan ideologi di Iran, perempuan adalah kaum yang sama derajatnya
dengan kaum laki-laki dan bahkan memiliki hak-hak istimewa yang laki-laki tidak
mampu miliki
Namun
saat ini di Republik Islam Iran, kaum wanita dengan baik membuktikan
kemampuannya tampil di berbagai sektor sosial dan tanggung jawabnya sebagai
sorang ibu dalam mendidik anak serta istri dalam mendampingi suami. Hal ini
berhasil dicapai berkat penghormatan tinggi terhadap ajaran Islam dan menilai
pekerjaan seorang istri di rumah seperti jihad.
Masalah
kaum hawa dibahas dalam dua kategori, keluarga dan sosial. Pandangan terhadap
wanita yang dilandasi oleh ajaran suci Islam membuat kemampuan wanita meningkat
serta masyarakat pun semakin maju. Islam memandang kaum waniata sebagai
manusia. Dalam pandangan Islam, wanita memiliki kehormatan dan terhitung
landasan bagi tatanan keluarga serta sosial. Oleh karena itu, aktivitas wanita
di berbagai bidang tidak menghalanginya untuk membentuk keluarga.
Terkait mengenai beberapa dekade di Turki, Perjuangan dan pertarungan antara kekuatan Islam dan sekuleris berlangsung sangat keras. Sampai
perlahan-lahan Erdogan memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang
diwakili oleh militer. Keruntuhan Turki Otsmani itu, di formalkan oleh Jenderal
Kemal Attaturk ke dalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan Turki sebagai
negara sekuler. Bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi sumber hukum bagi
kehidupan bernegara.
Pasca
runtuhnya kekuasaan Mustafa Kemal Atatürk bersama sekularismenya, Turki kembali
membangun kebudayaan islam layaknya di masa dinasti Usmani.
Larangan
penggunaan jilbab di cabut dan pemberdayaan terhadap kaum wanita semakin di
tingkatkan. Organisasi yang bergerak di bidang kewanitaan pun
kembali di ijinkan untuk membentuk masyarakat Turki yang nasionalis dan agamis. Nampaknya tokoh penggerak wanita yang berjenis kelamin wanita tak
ditemukan dalam sepanjang sejarah turki. Seperti yang telah dipaparkan
pemakalah sebelumnya.
Nama : ARIS DHIYA’UL FAUZAIN
Nim : 1112032100007
Kelas : PA (A)
Semester : 5
Tanggal : 17 Oktober 2014
Topik : Perjuangan Kesetaraan Gender di Negara Muslim
A.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan
Ketidakadilan Gender di Mesir
Kairo adalah Salah satu potret ikonik revolusi.
Mesir adalah potret para lelaki dan perempuan yang berdiri bersama, bersatu
untuk perubahan positif. Namun setelah itu, perempuan bergulat dengan masalah
pelecehan seksual dan dipinggirkan dalam transisi politik. Akan tetapi, para
perempuan Mesir tidak pernah berhenti berjuang—dan kini mereka tengah menemukan
banyak sekutu.
Sebagian orang berpandangan bahwa demokrasi perlu
dicapai lebih dulu sebelum memperhatikan hak-hak perempuan. Namun, mengatasi
marginalisasi perempuan lebih dulu sebenarnya sangat penting untuk menciptakan
Mesir yang benar-benar demokratis. Masalah intinya bukan saja tentang
kesetaraan perempuan dengan laki-laki, namun juga tentang ketidakadilan.
Terlampau sering, perempuan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua dan
mendapatkan ketidak adilan – mereka menghadapi pelecehan di jalanan, menjadi
korban tes keperawanan oleh militer, dan tidak diberi banyak kesempatan untuk
terlibat dalam politik. Misalnya, para aktivis hak perempuan tidak diajak
musyawarah dalam proses perancangan konstitusi. Meskipun perempuan bisa secara
hukum memegang posisi seperti hakim atau jabatan tinggi politik, tekanan sosial
sering kali membuat perempuan tak bisa memperolehnya.
Namun, para aktivis hak perempuan tidak berdiam diri
di tengah berbagai rintangan seperti ini. Ambil contoh Bothaina Kamel,
yang mencoba menggunakan haknya untuk maju menjadi calon presiden, dan
merupakan kandidat presiden perempuan pertama di Mesir. Sekalipun ia akhirnya
gagal mengumpulkan cukup tanda tangan untuk bisa masuk daftar calon yang
dipilih, ia memperlihatkan kepada perempuan Mesir lainnya bahwa mereka juga
semestinya bisa berpartisipasi dalam politik.
Selain berbagai contoh aktivis perempuan ini, ada juga
berbagai cerita tentang para lelaki yang mendukung perempuan. Banyak anggota
parlemen liberal, seperti Amr Hamzawy, telah bicara tentang pentingnya
membuat isu perempuan sebagai sebuah prioritas. Dukungan laki-laki telah meluas
hingga tingkat akar rumput juga. Selama setahun terakhir, laki-laki telah
berpartisipasi dalam aksi-aksi pawai yang digelar oleh para perempuan, dan
melindungi perempuan dari pelecehan selama aksi. Selain itu, berbagai proyek
seperti Harassmap, yang mencatat dan mengadvokasi pelecehan di jalanan, dan
organisasi-organisasi lainnya seperti itu, memiliki banyak relawan pria.
Satu-satunya cara untuk benar-benar mewujudkan hak-hak
perempuan dalam jangka panjang adalah menyertakan perempuan dalam semua proses
pembuatan keputusan—termasuk dalam merevisi konstitusi. Konstitusi baru Mesir
harus menyerukan dihilangkannya diskriminasi berbasis gender bagaimana pun
bentuknya. Tahun lalu bahkan, berbagai kelompok feminis yang bekerja untuk PBB
merancang Piagam Perempuan Mesir, yang bisa menjadi sebuah model bagi
konstitusi yang lebih peka Gender.
Selain itu, para aktivis hak-hak perempuan harus
terlibat dalam negara, dan berpartisipasi baik di oposisi maupun pemerintahan
baru Mohamed Morsi. Satu langkah yang bisa negara ambil untuk mendorong
hak-hak perempuan adalah mensponsori program-program yang dilakukan oleh
berbagai organisasi perempuan, dan melibatkan perempuan dari
organisasi-organisasi ini dalam kabinet baru yang sedang dibentuk.
Penting juga
mengingat bahwa al-Ikhwan al-Muslimin menyertakan banyak anggota perempuan.
Bahkan, banyak perempuan dalam al-Ikhwan al-Muslimun menduduki peran-peran
penting dalam partai dan organisasi mereka, seperti Hoda Abdel Moneim,
seorang pengacara dan Ketua Komite Urusan Perempuan Partai Kebebasan dan
Keadilan. Banyak perempuan di al-Ikhwan al-Muslimun juga mengelola berbagai
program sosial.
Para aktivis
hak perempuan dari semua latar belakang perlu terus merapatkan barisan dan
secara aktif berpartisipasi dalam transisi politik Mesir. Dalam suatu wawancara
pribadi, Abdel Moneim menekankan perlunya para perempuan al-Ikhwan al-Muslimun
berusaha mereformasi ruang politik dan sosial Mesir, bersama para perempuan di
luar gerakan ini. Kemitraan seperti inilah yang sangat diperlukan.
Jadi, perempuan di Mesir tidak direndahkan
derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno
lainnya. Di dalam risalahnya as-Sayyed menulis dalam judul “Kewajiban Perempuan
Terhadap Suaminya” bahwa perempuan Mesir adalah istri yang patuh, ibu rumah
tangganya yang sempurna dan ibu yang ideal. Jadi, meskipun kedudukannya tinggi
dalam masyarakat, dia tetap berkhidmat terhadap suaminya. Walupun status
perempuan itu tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaumn laki-laki mempunyai
prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta. Walaupun kaum perempuan
mempunyai peluang untuk naik tahta, namun hak ini hanya di peroleh jika ahli
waris laki-laki tidak ada.
Walupun derajatnya tinggi, namun
hukum juga mengharuskan perempuan tunduk terhadap peraturan-peraturan yang
berlaku. Hukum menetapkan bahwa tidak boleh menyentuh perempuan selama periode
nifas. Ia dikurung di tempat khusus yang di sebut Hariri. Selain itu, hubungan
seksual di luar nikah dianggap sebagai dosa besar dan perempuan yang melakukan
hubungan seksual itu akan dihukum mati. Pada kenyataanya, hukum pidana tidak berlaku
adil karena perempuan dihukum mati begitu kesetiaan terhadap suaminya diragukan.
B. Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Iran
Persoalan
perjuangan hak-hak perempuan muslim (Islam Feminis) di negara-negara mayoritas
Islam, terutama di Timur Tengah dan lebih khusus lagi di Saudi Arabia dan
Republik Islam Iran dapat dijadikan ilustrasi perbandingan dan pertentangan
berkaitan dengan ungkapan-ungkapan paradoksal yang berhubungan dengan
patriarkhi keagamaan (religious patriarchy) di era modern. Hal itu
dipengaruhi oleh adanya tekanan dunia internasional dan untuk menaikkan citra (image)
pemerintahan Saudi Arabia.
Pemerintah
Arab Saudi melakukan kerjasama dengan CEDAW (the Convention on Elimination
of All formsof Discrimination Againts Women) sebagai bentuk formalitas dan hypocrit
karena masih banyak penerapan yang berindikasikan pada persyaratan yang
berbasis syari’ah. Adapun resistansi patriarkhi di Iran lebih halus, tetapi
ahli hukum tradisional (traditionalist jurisprudence) tidak mampu
menyesuaikan syari’ah.
Sebagai
contoh, sampai dewasa ini, Saudi Arabia mencabut hak perempuan yang memiliki
kartu identitas pribadi, hak-hak sipil dan politik juga dicabut, bahkan
persoalan perempuan menyetir mobil.
Adapun
perempuan Iran bernasib lebih baik dibandingkan dengan Arab Saudi karena
mendapatkan lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan
suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh parlemen (majlis); tujuh
parlemen ini sebagai tempat posisi dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi
benteng pertahanan atas kekuasaannya (bagi ulama Shi’ah adalah suatu jabatan
yang harus dipertahankan). Kondisi politik patriarkhis parlemen menjadi
hambatan paling utama bagi perjuangan feminis Islam di Iran.
Nahid
Mutee mengkritisi feminis Barat mempertimbangkan persamaan (similarity)
antara perempuan dan laki-laki, tetapi sejak kultur maskulin adalah dominan di
dalam suatu sistem patriarkhi, kondisi perempuan menjadikan sama dengan
laki-laki. Tumbuhnya persamaan tersebut berimplikasi pada revolusi nilai,
seperti homo sexual, bisexual, dan keluarga yang destruktif. Oleh karena yang
diperjuangkan bagi feminis Islam, maka pergerakan perempuan yang berbasis pada
lokalitas dalam konteks masyarakat perempuan Iran (indigenous Iranian
women’s movement), sebagaimana pendapat Mutee.
Pernah
ada tiga perempuan dari Iran membagi cerita mereka tentang perempuan, hak
asasi, dan dunia Islam dengan masyarakat Yogyakarta. Mereka adalah Fereshteh
Ruh Afza, Tahereh Nazari, dan Shayesteh Khuy. Mereka bukan perempuan Iran biasa.
Fereshteh Ruh Afza adalah perempuan terpilih tahun 2010 dari Presiden Republik
Islam Iran serta pengelola program TV untuk perbandingan hak-hak perempuan
antara Islam dan Barat. Tahereh Nazari adalah ketua Komite Internasional Dewan
Kebudayaan Sosial Perempuan Republik Islam Iran sekaligus sebagai direktur
urusan internasional hak asasi perempuan. Sedangkan Shayesteh Khuy merupakan
seorang guru dan pengurus divisi perempuan Pusat Konsultasi Astan-e Qods-e
Razavi, Mashad, Republik Islam Iran.
Ketiga
perempuan Iran tersebut sengaja didatangkan ke Indonesia untuk membagi cerita
tentang perempuan dalam perjuangan untuk hak asasi dalam dunia Islam. Menurut
penyelenggara, ketua Raushan Fikr Institute, AM Safwan, Indonesia patut belajar
dari Iran soal hak asasi perempuan.
Iran,
yang terkesan sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara yang sangat
terbuka. Hal itu terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum yang ada. Di
Indonesia sebagai negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang perempuan
tergantung suami dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik, Iran lebih
terbuka untuk perempuan. "Selain itu, mereka juga memperkenalkan keadilan
di dunia terkait perempuan," kata Safwan pada Republika. Safwan
menambahkan, yang paling patut kita pelajari adalah kekuatan bertahan Iran
karena mampu bertahan dari tekanan Barat.
Dalam
uraiannya, Fereshteh Ruh Afza lebih banyak mengungkapkan persoalan media yang
semakin lama menganggap perempuan hanya sebatas obyek penarik bagi larisnya
program-program mereka. Tareheh Nazari lebih banyak bercerita tentang peran
perempuan dalam masyarakat Islam, terutama di Iran.
Lalu
Shayesteh Khuy yang seorang guru menceritakan peran perempuan dalam kebangkitan
Islam. Menurutnya, gerakan perjuangan perempuan memiliki dua tahap, pertama
saat penguasaan imperialis Barat dan Timur pertengahan abad ke-20, dan tahap
kedua adalah peristiwa revolusi Islam di Iran oleh Khomeini. Namun, lanjut
Khuy, gerakan perempuan itu melemah karena adanya tekanan oleh pihak
imperialis.
C. Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Turki
Selama
beberapa dekade di Turki, Perjuangan dan pertarungan antara kekuatan
Islam dan sekuleris berlangsung sangat keras. Sampai perlahan-lahan
Erdogan memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang diwakili oleh
militer. Bangunan sekulerisme yang terstruktur dalam bentuk kekuasaan,
dibangun oleh Kemal Attaturk, sudah berlangsung sejak tahun 1924, bersamaan
dengan keruntuhan Khilafah Otsmaniyah. Keruntuhan Turki Otsmani itu, di formalkan
oleh Jenderal Kemal Attaturk ke dalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan
Turki sebagai negara sekuler. Bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi
sumber hukum bagi kehidupan bernegara.
Perjuangan
pertarungan antara kalangan Islamis melawan sekuleris, yang berlangsung selama
beberapa dekade itu, baru mencapai puncaknya, ketika Erdogan dengan Partai AKP,
membangun kekuatan entitas politik di Turki. Erdogan seperti membangun kembali
puing-puing reruntuhan Khilafah Otsmaniyah, dan mulai menampakkan wujudnya.
Turki di bawah Erdogan, seorang Muslim yang taat, kini berubah total.
Sekulerisme mulai digerus, dan nilai-nilai Islam mulai nampak temaram. Seperti
yang dituturkan oleh seorang pelancong dari Indonesia, baru saja
meninggalkanTurki. Turki benar-benar berubah. Bukan hanya kota-kota di Turki
yang sangat bersih dan teratur. Tetapi, rakyat Turki jauh lebih makmur,
dibandingkan ketika masih hidup dibawah kaum sekuleris. Ekonomi Turki terbesar
keempat di Eropa, tak terpengaruh oleh krisis di zona Eropa. Ekonominya tumbuh
5 persen, dan angka inflasi kurang dari dua digit. Income perkapita rakyatnya,
sudah diatas $ 5.000 dollar. Perdagangan dengan negara-negara Eropa, Asia, dan
Timur Tengah, terus mengalami surplus.
Sekolah,
perguruan tinggi, rumah makan bagi rakyat, transportasi, dan perumahan,
semuanya disubsidi oleh pemerintah. Pelancong dari Indonesia itu merasa senang
berkunjung ke Turki. Semua kebutuhan pokok rakyat tercukupi, tak ada yang
kesulitan. Rakyat benar-benar makmur, dan aman di Turki, sekalipun sekarang
masih sering terjadi pemboman oleh kelompok separatis Kurdi. Tetapi, Erdogan
perlahan mencari solusi. Di bawah Erdogan dan Partai AKP (Paratai Keadilan dan
Pembangunan), segalanya telah berubah. Kebebasan keagamaan diberikan
seluas-luasnya oleh pemerintah.
Turki
yang sangat modern dan maju ekonomi, dan kehidupan rakyatnya sudah
menyamai negara-negara di zona Eropa, kini menjadi salah satu negara yang
mengenakan pajak tertinggi di dunia terhadap alkohol dan rokok.Jadi tidak
sembarangan orang bisa minum dan merokok di Turki. Orang yang minum dan
merokok, harus benar-benar orang kantongnya tebal. Inilah cara melarang
pemerintah Turki terhadap alkohol dan rokok. Akan tetapi kontra terus bergulir,
Kekuatan sekulerisme masih ada, sudah kehilangan kekuasaannya, tetapi masih
memiliki pijakan dalam konstitusi.
Sekulerisme
masih memiliki akar sejarah, yang diletakkan oleh Kemal Attaturk, dan
menampakkan kegagalannya di Turki, serta mulai redup, bersamaan dengan
tumbuhnya kekuatan Islam di Turki, yang perlahan-lahan maju menggantikan sistem
yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dikabarkan bahwa wacana publik atas
isu pemakaian jilbab mencerminkan suatu perjuangan internal demokratis atas
kebebasan individu. Seperti diketahui, mengenai masalah ini, Turki merupakan
negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab
antara kelompok muslim dan sekularis. Muslim berpendapat bahwa mengenakan
jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat
jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi”
masyarakat Turki.
Mustafa
Kemal Atatürk, pendiri The Founder Of
Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan sekularisasi dan pihaknya di
modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum berhasil sebab kecenderungan
agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah dilarang di sekolah-sekolah,
universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari perempuan Turki
menutupi kepala mereka dengan pilihannya. Tak hanya itu, para sekularis di Turki
juga khawatir terhadap Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa
untuk kemudian menjadi gerakan keagamaan Islam yang berakar dan dapat
meningkatkan profil publik Islam akan jilbab. Tindakan AKP misalnya yang
didorong melalui RUU mencabut larangan selama puluhan tahun pada perempuan yang
mengenakan jilbab di universitas-universitas. Dan hal itu merupakan kekecewaan
dari pihak sekuler dan sebaliknya merupakan keberhasilan dan keuntungan bagi
kelas menengah yang tumbuh konservatif membentuk basis politik AKP.
Konflik
internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap
pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat
kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa
lainnya, di mana umat Islam tidak hanya minoritas tetapi sering
terpinggirkan? Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan
alasan keamanan, sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah
terselubung dengan isu-isu imigrasi.
Di
Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan
identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada
akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki. Hal lain
yang menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum sekuler yang melarang umat
Islam dan juga Kristen beribadah secara formal selama 6 abad di museum yang
merupakan gereja katedral terbesar di dunia sebelum Ottoman merubahnya menjadi
masjid pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia menjadi museum sebagai jalan
tengah untuk menghindari konflik sejarah. Ketua Asosiasi Pemuda Anatolia, Salih
Turhan, mengatakan penutupan Masjid Haghia Sophia adalah penghinaan bagi umat
Islam dan merupakan perlakuan buruk Barat. “Penutupan Masjid Hagia Sophia
adalah sebuah penghinaan dan lambang perlakuan buruk Barat terhadap Islam,”
kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad (3/6).
Sementara
itu, Organisasi Ortodoks Dunia, The
Ecumenical Patriarchate, berharap Haghia Sophia tetap menjadi museum. “Kami
ingin Haghia Sophia tetap menjadi museum sejalan dengan prinsip-prinsip
Republik Turki,” ujar juru bicara Patriarchate, Pastor Dositheos
Anagnostopulos. Menurutnya jika Haghia Sophia kembali menjadi sebuah masjid,
umat Kristen tidak akan bisa berdo’a di sana, dan hal tersebut akan mengundang
kekacauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar