Nama : Dita Sopia Sari
Nim : 1112032100005
Kelas : PA (A)
Semester : 5
Tanggal : 19 Desember 2014
Topik : 14
Perjuangan perempuan dalam upaya kesetaraan gender
sudah menunjukkan hasil. Di zaman sosial media ini, peran wanita semakin besar
turut mewarnai perkembangan zaman ini. Ada sisi positif ada pula sisi negatif
yang ditimbulkannya. Tak terkecuali, perempuan pun sudah mulai merambah ranah
politik. Kini semakin banyak wanita mulai berpolitik. Meskipun demikian apakah
kualitas politisi perempuan sudah setara atau hanya sekedar pelengkap saja di
lembaga negara? Persoalan apa yang akan dihadapi oleh wanita ketika berjuang di
ranah politik? Perempuan yang berpolitik harusnya lebih siap dari segi
pendidikan politik dan komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Hal ini tentu
perlu dibangun sedini mungkin untuk menjadikan perempuan lebih profesional dan
bisa memainkan peranan yang lebih besar dalam dunia politik.
Pada hakekatnya perempuan memiliki dua
peran ganda, yaitu :
1)
Perempuan Sebagai warga negara yang memiliki hak-hak
dalam bidang sipil dan politik termasuk partisipasinya sebagai tenaga kerja.
Ini disebut juga fungsi ekstern.
2)
Perempuan sebagai ibu rumah tangga yang melahirkan dan
membesarkan anak-anak dalam hubungan rumah tangga. Ini disebut juga fungsi
intern.
Peranan perempuan
cukup besar dalam turut menjaga budaya Indonesia. Namun demikian perempuan
harus bekerja keras untuk meningkatkan kualitasnya baik dalam dunia kerja
maupun dalam dunia politik. Hambatan Politiknya yaitu, keterbatasan pendidikan
bagi perempuan mengganggu profesionalisme perempuan dalam berkarir dan termasuk
terjun ke dunia politik. Kekurangefektifan yang terjadi ketika perempuan telah
duduk sebagai anggota dewan misalnya semakin mengucilkan peran perempuan.
hambatan tersebut
ternyata perempuan memiliki peluang yang lebih besar untuk duduk dalam kursi
politik Terlihat dari hasil penjaringan caleg perempuan ternyata masih banyak
yang belum terisi. Masih banyak partai peserta pemilu yang kewalahan mencari
kader parpol perempuan untuk menjadi caleg. Tentu ini merupakan peluang bagi
kaum hawa untuk menekuni dunia politik dan meningkatkan profesionalisme dalam
berkarya.
Indonesia adalah sebuah negara
demokratis yang mengadakan pemilu secara langsung. Setiaporang juga berhak
untuk memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat atau bahkan presiden. Tidak ada
batasan untuk calon dalam hal gender, ras, etnik, kelas, dan lain-lain. Dengan
kata lain,syarat utama sang calon adalah dia seorang warga negara Indonesia, yang sudah
siap dan mampu untuk mencalonkan diri, baik itu sebagai anggota legislatif
maupun eksekutif.
Kekerasan
yang kerap terjadi dalam rumah tangga selama ini adalah dikarenakan kuatnya
dorongan maskulinitas tradisional, yang mengakibatkan kebanyakan pria terjerat
dalam konstruksi sosial masyarakat yang patriarki. Pria yang terjerat dalam
konstruksi sosial patriarki ini kerap tidak kuat menanggung rasa malu atas
kegagalannya, menanggung beban sosial yang dirasakan berat. Dalam konstruksi
masyarakat patriarki, beban sosial pria adalah harus tampil kuat, jantan,
mampu secara ekonomi dan bentuk-bentuk maskulinitas tradisional lainnya.
Tidak heran bila kasus-kasus kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi, pelakunya kebanyakan pria, yang dominan
dalam hubungan rumah tangga. Sebagian
besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami,
walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang
tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Ironisnya kasus KDRT sering
ditutup-tutupi oleh si korban, dari pihak perempuan yang kebanyakan menjadi
korban biasanya enggan melaporkan tindakan ini atau menutup rapat kasus yang
dialaminya karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang
belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk
memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Dengan
demikian untuk mencegah kasus KDRT semakin meningkat, diperlukan keseimbangan
peran kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Jika semua ini berjalan
baik maka kekerasan dan beban konstruksi sosial bisa ditanggung bersama, dan
pada akhirnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalkan.
Kekerasan
yang kerap terjadi dalam rumah tangga selama ini adalah dikarenakan kuatnya
dorongan maskulinitas tradisional, yang mengakibatkan kebanyakan pria terjerat
dalam konstruksi sosial masyarakat yang patriarki. Pria yang terjerat dalam
konstruksi sosial patriarki ini kerap tidak kuat menanggung rasa malu atas
kegagalannya, menanggung beban sosial yang dirasakan berat. Dalam konstruksi
masyarakat patriarki, beban sosial pria adalah harus tampil kuat, jantan,
mampu secara ekonomi dan bentuk-bentuk maskulinitas tradisional lainnya.
Tidak heran bila kasus-kasus kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi, pelakunya kebanyakan pria, yang dominan
dalam hubungan rumah tangga. Sebagian
besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami,
walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang
tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Ironisnya kasus KDRT sering
ditutup-tutupi oleh si korban, dari pihak perempuan yang kebanyakan menjadi
korban biasanya enggan melaporkan tindakan ini atau menutup rapat kasus yang
dialaminya karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang
belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk
memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Dengan
demikian untuk mencegah kasus KDRT semakin meningkat, diperlukan keseimbangan
peran kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Jika semua ini
berjalan baik maka kekerasan dan beban konstruksi sosial bisa ditanggung
bersama, dan pada akhirnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa
diminimalkan.
Di dalam masyarakat, kaum wanita
mempunyai kedudukan yang merupakan posisi tertentu dalam suatu susunan
kemasyarakatan. Kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah yang berisi
hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini wanita memiliki
kedudukan, maka sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini
mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan
masyarakat. Wanita sebagai warga negara maupun sumber daya insani mempunyai
kedudukan hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria untuk
berperan dalam pembangunan di segala bidang.
Peranan wanita sebagai mitra sejajar pria diwujudkan melalui peningkatan
kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan
keluarga beriman dan bertakqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja
dan pemuda. Untuk itu, dalam Program Pembangunan Nasional (2000-2004)
ditentukan Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, yang bertujuan untuk
meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan sebagai individu, yaitu baik sebagai
insan dan sumber daya pembangunan, sebagai bagian dari keluarga yang merupakan
basis terbentuknya generasi sekarang dan masa mendatang, sebagai makhluk sosial
yang merupakan agen perubahan sosial d berbagai bidang kehidupan dan
pembangunan. Sasaran kinerja program ini adalah meningkatnya kualitas dan
peranan perempuan terutama di bidang hukum ekonomi, politik, pendidikan,
sosial, dan budaya.
Pada abad petengahan sampai dengan permulaan abad ke-9, kaum wanita di
dunia tidak mendapat kedudukan, hak yang layak yang dilindungi oleh
undang-undang dan hukum. Dimana kaum wanita disamakan dengan barang-barang yang
hanya milik kaum lelaki dan juga hanya sebagai pemuas nafsunya belaka.
Pendidikan kaum wanita hanya terbatas kepada hal-hal yang berhubungan dengan
kerumatanggaan seperti, mengurus rumah tangga, memasak, menjahit dan mengasuh
anak. Akan tetapi pada zaman modern ini, kaum wanita telah jauh melangkah ke
depan. Di mana kaum wanita pada zaman modern ini telah mendapat kedudukan dan
hak-hak yang layak sebagi umat manuisa yang sama derajat dan martabatnya dengan
kaum pria.
Di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1945, kaum wanita telah ditegaskan bahwa kedudukan dan haknya sama
dengan kaum pria, baik sebagai penduduk maupun sebagai warga negara RI.
Kedudukan wanita Indonesia dalam rangka turut serta mengisi gerak pembangunan
telah pula ditegaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara,
yaitu ―Pembangunan yang menyeluruh mensyaratkan ikut sertanya pria maupun wanita
secara maksimal disegala bidang.
Dalam rangka ini wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama
dengan pria untuk ikut serta dalam segala bidang kegiatan pembangunan‖.
Jelaslah bahwa ikut sertanya kaum wanita dalam proses pembangunan dan pembinaan
bangsa ini, mutlak adanya, tnapa mengurangi peranan wanita menurut kodratnya
sebagai Pembina keluarga. Perjuangan Emansipasi wanita sektelah kemerdekaan,
telah dituangkan dalam beraneka bentuk, baik berupa perundang-undangan maupun
yuris prudensi Mahkamah Agung dan hal ini membuktikan bahwa kedudukan kaum
wanita di amat hukum Indonesia dewasa ini menunjukkan kemajuan yang sangat
pesat dan positif.
Pelacuran adalah permasalahan kemasyarakatan, yang usianya
setua usia peradaban manusia. Pada negara-negara kerajaan kuno, perempuan adalah persembahan
bagi raja. Pada masa daulah di Timur Tengah, Harem bertindak sebagai penghibur
dan pelayan seks penguasa. Ruang
lingkupnya meliputi, Pria Tuna Susila, Wanita Tuna Susila (WTS), Pelacur (PSK),
dan Perempuan/Anak Yang Dilacurkan.
Pelacuran pada masa penjajahan atau perjuangan kemerdekaan, Para penjajah mempergunakan
perempuan-perempuan pribumi sebagai pelayan seks. Baik masa penjajahan Belanda
maupun Jepang. Salah satu contoh seperti digambarkan pada film ‘Sang Kyai’. Sedangkan pada masa Jepang, pelacur disebut Jugun lanfu.
Pada
masa inilah disinyalir terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap perempuan
pribumi. Mereka dikirim dari daerah untuk melayani nafsu para serdadu-serdadu
dan komandan tempur Jepang.
Di Jakarta, praktek prostitusi
mulai marak pada dekade 50-an, saat arus urbanisasi mulai tinggi. Muncul
tempat-tempat pelacuran kelas rendah, seperti di Bendungan Hilir, Kali Malang,
Stasiun Senen, dan Bongkaran. Tempat
pelacuran yang terkenal diantaranya Dolly di Surabaya, Kalijodo di Jakarta, Kawasan Ziarah Gunung Kemukus
di Purwodadi dan Sarkem di Bandung. Pelacuran dimungkinkan juga
marak terjadi di tempat-tempat hiburan malam, diskotik, club malam dan bahkan
hotel-hotel, yang bekerja sama dengan pelayan hotel tersebut.
Kurang
lebih 75% dari jumlah pelacur adalah perempuan muda di bawah 30 tahun. Mereka
pada umumnya memasuki dunia pelacuran pada usia yang muda, yaitu 13-24 tahun
dan yang paling banyak ialah usia 17-21 tahun.
Pada
kebanyakan kasus, tindakan prostitusi didorong oleh faktor ekonomi. Karena
pelacuran adalah profesi tanpa modal, yang mendatangkan uang relatif
banyak. Selain itu, faktor lingkungan
juga berpengaruh. Anak dengan lingkungan prostitusi akan punya kemungkinan besar
untuk melakukan hal yang sama (melacur).