Senin, 28 April 2014

RESPONDING PAPER TOPIK RELASI GENDER DALAM KONGHUCU


Nama              : Dita Sopia Sari
Nim                 : 1112032100005
Kelas               : PA (A)
Semester         : 5
Tanggal          : 28 November 2014
Topik              : RELASI GENDER DALAM AGAMA KONGHUCU

Posisi perempuan dalam agama Konghucu tergolong tak terlalu terdiskriminasi dibanding dalam agama lainnya. Dalam agama Konghucu, misalnya, terdapat nabi yang berjenis kelamin perempuan. Sebuah fenomena yang cukup menggembirakan tentunya bagi kaum perempuan penganut agama Konghucu.
Dan jika terdapat naskah-naskah yang ditemukan dan berkaitan dengan Ajaran Khonghucu ada yang menyuarakan anti perempuan, maka boleh jadi itu hanya sebagai rasa emosi dan egoisme para cendekiawan pria pada masa itu.  Sebab pada masa dinasti Ch’in yang dipimpin oleh Shih Wang-ti ( 221-209 SM) tersebut terjadi pemusnahan besar-besaran kitab-kitab Ajaran Khonghucu.
Penghormatan terhadap perempuan juga dijelaskan di literatur agama Konghucu. Misalnya, penghormatan Nabi Khongcu terhadap kedudukan perempuan tersebut mempunyai dampak yang luas sekali baik dalam kehidupan politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya seperti diceritakan dalam teks-teks, dapat dikatakan sampai pada Dinasti Chou Timur (770-225 sebelum Masehi) masih bebas, tidak mengalami kekangan dan mempunyai kedudukan yang terhormat. Dari cerita mengenai kehidupan Nabi Khongcu dan Bingcu dapat diketahui bahwa ibu mereka adalah orang biasa saja, tetapi dengan kesederhanaan dan cinta kasihnya yang tulus telah mampu melakukan karya besar. Dengan demikian jelaslah bagi kita tidak ada jaminan bila kedua orang tua berpendidikan tinggi, maka otomatis anaknya pasti seorang sarjana atau orang yang berbudi luhur. Pendidikan Watak Sejati sekali-kali tidak dapat mengandalkan sekolah, tetapi haruslah dilakukan di rumah atau keluarga dengan memberi teladan yang benar dan memberi lingkungan yang tepat.
Pada bagian lain dalam Kitab Bingcu dikatakan,”… Setelah seorang anak laki-laki menjalankan upacara mengenakan topi (tanda sudah akil-baliq), sang Bapa memberi petuah-petuahnya. Seorang anak perempuan ketika akan berangkat menikah, sang ibu memberi petuah-petuahnya. Ketika akan berangkat, diantar sampai pintu lalu dinasehati:”Anakku yang berangkat menikah, berlakulah hormat, berlakulah hati-hati, janganlah berlawanan-lawanan dengan suamimu”. Memegang teguh sifat menurut di dalam kelurusan itulah Jalan Suci seorang perempuan”. 
Secara teks yang ditemukan penulis dapatlah mengungkapkan bahwa pada hakikatnya tidak ada pembedaan terhadap perempuan, seperti dapat dibaca pada dua ayat berikut 
Di dalam Kitab Tengah Sempurna ditegaskan bahwa,”Jalan Suci seorang Kuncu pada dasarnya terdapat dalam hati tiap pria dan perempuan dan pada puncaknya meliputi di mana pun diantara langit dan bumi”.  “Maka seorang Kuncu (Pria maupun Perempuan, tambahan dari Pen) tidak boleh tidak membina diri; bila berhasrat membina diri, tidak boleh tidak mengabdi kepada orang tua; bila berhasrat mengabdi kepada orang tua, tidak boleh tidak mengenal manusia, dan bila berhasrat mengenal manusia, tidak boleh tidak mengenal kepada Thian (Tuhan Yang Mahaesa)”. 
Begitu pentingnya makna hubungan suami-isteri tersebut sehingga tidak dapat diperkirakan, karena dari merekalah berawalnya semua hubungan kemanusiaan. Kemudian, anak yang lahir dari perkawinan suami-isteri dituntut untuk menaruh hormat (berbakti) kepada kedua orang tuanya. Seperti tertulis dalam kitab Hau King (Bakti),”Sesungguhnya Laku Bakti itu ialah pokok Kebajikan, darinya ajaran Agama berkembang.
Menurut kosmologi konfusian, surga, bumi dan manusia mempuyai hubungan yang sangat erat dan manusia belajar dari surga dan bumi itu. Pertama-tama, surga dan bumi adalah pemberi hidup, yang senantiasa membawa hidup baru. Keduanya berhubungan secara alamiah, tidak terpisah. Konfusius tertarik pada aturan-aturan kosmis yang memelihara hubungan setiap bagian dalam kaitannya dengan keseluruhan.
Dalam tata kosmik ada ada eleman yang dan yin. yang maskulin dan yin feminim. Dari bentuk kosmik ini dapat disimpulkan bahwa posisi wanita dalam tatanan hidup manusia harus berada dibawah dan rendah seperti bumi. Keutamaan bagi wanita adalah mengalah dan lemah, pasif dan diam, seperti halnya bumi. Hal itu bertentangan dengan laki-laki yang harus aktif dan kuat.
Di dalam sejarah sosial perempuan pada masa Chun Chiu ( 722 SM -481 SM) terdapat adanya anggapan bahwa kemargaaan perempuan tidak begitu memiliki wewenang dalam urusan menurun-temurun nama keluarganya. Sehingga dengan adanya anggapan seperti itu, sangat berkaitan bahwa kaum pria diharuskan berperan penting dalam membina keluarga.
Dengan jatuhnya dinasti han pada tahun 22M, konfusianisme dipudarkan oleh budhisme dan taoisme. Agama ini tidak memainkan peran penting dalam wilayah tersebut sampai kemunculannya kembali dalam bentuk neo-konfusianisme pada masa dinasti sung (960-1279M). ketika neo-konfusianisme muncul, terjadi perubahan besar yang sangat berpengaruh dalam kehidupan perempuan.
Generasi awal neo-konfusianisme bekerja dengan tekun membangkitkan kembali kekuatan konfusianime dalam rangka mengembalikan tetitorial yang hilang, yang menjadi wilayah orang-orang budha. Tantangan mereka adalah mengukuhkan kembali keluarga dan Negara sebagai titik pusat kewajiban keagamaan. Mereka melihat bahaya ini berupa keinginan dan nafsu manusia. Hasilnya, dalam neo-konfusianisme terdapat keasyikan yang lebih besar dalam disiplin pribadi dan control keinginan. Perempuan dapat dipengaruhi oleh perubahan ini, khususnya karena salah satu ikatan yang paling erat dari seorang laki-laki penganut konfusinisme adalah dengan istrinya. Kekerasan melawan wanita dalam konfusianisme tetap berlangsung terutama sejak masa neo konfusianisme berkembang sudah menunjukan diskriminasi wanita.                                                

Nama              : ARIS DHIYA’UL FAUZAIN
Nim                 : 1112032100007
Kelas               : PA (A)
Semester         : 5
Tanggal          : 27 November 2014
Topik              : RELASI GENDER DALAM AGAMA KONGHUCU


A.  Status Perempuan dalam Tradisi dan  Teks-Teks Suci  Konghucu
Kong Hu Cu menyatakan bahwa dirinya adalah seorang guru yang mendapat petunjuk dari Tuhan. Hal mana sebagaimana dikemukakan dalam kitab Lun Yu tentang budi luhur antara lain sebagai berikut:
1.  Laksanakan apa yang diajarkan, baru kemudian ajarkan apa yang dilaksanakan (Lun Yu 2:13)
2.   Orang yang unggul (cerdas) mengerti apa yang benar.
3. Orang yang unggul (berada) mencintai jiwanya, orang yang kekurangan mencintai miliknya.
4.  Orang atasan selalu ingat bagaimana ia dihukum karena salahnya, orang rendahan selalu teringat pada hadiah yang diterimanya.
5.  Orang atasan akan menyalahkan diri sendiri, orang rendahan akan menyalahkan orang lain.
6.  Orang atasan jika dihargai akan merasa senang tetapi tidak bangga, orang bawahan itu bangga tetapi tidak dihargai.
Meng Tsu adalah murid Kong Hu Cu yang baik, pandai, dan bermoral kuat. Menurutnya, orang memiliki sikap perilaku sejak lahir, yaitu Jen (kebesaran hati), Yi (sifat berbudi), Li (kesopanan), dan Chich (kebijaksanaan). Jadi jika seseorang jahat, maka sifat itu tidak bawaan sejak lahir. Dan perasaan malu, haru, sopan, dan hormat merupakan sifat dasar manusia. Dia jug berkata bahwa rusaknya sifat dasar manusia itu karena hubungan hidup yang kasar. Dalam hal pemerintahan, Meng Tsu mendukung penuh ajaran gurunya, Kong Hu Cu, bahwa pemerintahan yang baik itu bukan tanpa perikemanusiaan, tetapi pada teladan yang baik dari penguasa. Untuk mencapai pemerintahan yang baik, rakyat perlu diikutsertakan karena rakyat bukan sekedar dasar dari pemerintahan tapi jug peradilan terakhir bagi pemerintahan.   Sedangkan HsunTse adalah pengajar yang realistic.
Ia tidak percaya terhadap Tien(surga) sebagai pribadi Tuhan. Menurutnya Tien adalah hukum alam yang tidak berubah. Manusia bukanlah Tien yang bertanggung jawab atas kehidupannya, ataupun kebahagiaan dan bencana alam yang dihadapinya. Jadi apabila sandang, pangan, tenaga digunakan semertinya maka surge tidak akan mendatangkan kemalangan. Jadi dia tidak percaya pada hal takhayul, ia juga menganggap bahwa sifat dasar manusia itu adalah jahat, sedangkan kebaikan seseorang itu didapat dari lingkungannya. “Menurut  (mengikuti)  sifat-sifat  yang  benar itulah jalan suci bagi seorang wanita”.  (Mencius III, 2;2) istri yang baik itu adalah istri yang tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak baik adalah istri yang selalu melanggar perintah suaminya.  Jika seorang istri dapat menuruti perintah suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya, namun suami hendaklah dapat berbuat  yang terbaik untuk istrinya. Bagi khanghucu sebaiknya suami  bersikap sebagai seorang kuncu (manusia budiman)  yang dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.
B.  Peran Perempuan dalam Sejarah  Sosial dan Keagamaan Konghucu
secara sosial keagamaan mengenai kemargaan perempuan tidak ada wewenang dalam nama keluarga, karena dalam peran laki-laki sangat memiliki tanggungjawab dalam membina keluarga.
Dalam memenuhinya ada beberapa petunjuk sebagai berikut:
1.    Tiga pokok kepatuhan
Sebagai seorang anak, wanita harus patuh pada ayahnya. Sebagai wanita yang sudah menikah ia harus mengikuti suaminya, dan sebagai seorang janda ia mengikuti anak-anak lakinya.
2.    Lima pokok utama tentang hubungan-hubungan
Para penguasa dan warga Negara, ayah dan anak laki-laki, suami dan istri, anak sulung dan anak bungsu, orang yang ada pada kategori pertama harus memberikan jen kepada yang kedua, sedangkan orang yang ada pada kategori kedua harus memeilhara semua peraturan dan ketetapan secara rinci.
3.    Tujuh kejahatan sebagai dasar untuk bercerai:
Ketidaktundukan pada keluarga suami, kegagalan memberikan anak laki-laki, berhubungan seks dengan orang lain, kecemburuan, mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan, banyak bicara dan suka mencuri
4.    Kesucian bagi wanita

C.  Reinterpretasi dan Adaptasi Peran-Peran Gender Tradisional dalam Perspektif Konghucu
Di dalam karya pan chao, pengajar wanita konfusianisme pertama yang mengajar kepada sesama wanita. Disebutkan bahwa adanya penafsiran peran Negara menjadi ortodoks dan pada saat itu ada usaha untuk membawa wanita masuk dalam arus utama tradisi. Hal ia tulis dalam sebuah buku “ instruction for women”.  Dan selain itu ada dua tokoh yang paling menonjol dalam hal ini adalah Ms.Ch’eng ( 700 M) dan Sung Jo-Chao ( 800 M). Dua penulis ini sangat mengikuti gaya Pan Chao dalam menulis kitab-kitab mereka. Pada bagian ini perempuan sudah dianggap sebagai mencari-cari kesalahan para suami dengan mempertanyakan beberapa sifat laki-laki yang tidak selamanya berbuat kebaikan.


D.  Status Perempuan dalam neo-Konfusianisme
Perempuan dapat mempengaruhi oleh segala perubahan, hal ini karena adanya ikatan yang paling erat dari seorang laki-laki penganut konfusianisme adalah dengan istrinya. Perempuan juga dapat dilihat sebagai pihak yang berperan dalam mengaktifkan keinginan, baik yang sensual maupun efektif. Hal ini yang menjadikan dasar kode moral bagi perempuan, karena ini merupakan sebuah kelanjutan-kelanjutan dari konfusianisme klasik, yang terpusat pada tingkatan akan obsesi pada kesucian. Dan didalamnya, kesucian janda dipilih untuk memperoleh tekanan khusus.
Neo –Konfusianisme tidak dipakai sebagai ortodoks Negara dikarenakan adanya usaha untuk membawa perempuan kepada aliran tersebut. Salah satu aspek ortodoksi yang baru adalah menjadikan upacara kesucian bagi perempuan lebih terbuka. Aspek ortodoksi baru lainnya adalah popularitas teks yang ditulis oleh perempuan dan untuk perempuan.
Ciri khas kedua , adanya harapan pada kaisar Han agar perempuan dapat memainkan peranan penting baik dalam moralitas keluarga maupun negara, oleh karenanya ia mengembalikan peranan mereka sebagai penasihat moral yang telah mereka punya pada masa konfusianisme klasik tetapi kemudian dihilangkan oleh Neo-Konfusianisme.

Rabu, 23 April 2014

RESPONDING PAPER TOPIK PETA GERAKAN PEREMPUAN DI INDONESIA


Nama              : Dita Sopia Sari
Nim                 : 1112032100005
Kelas               : PA (A) 5
Semester         : 5
Tanggal          : 26 September 2014
Judul              : Peta Gerakan Perempuan di Indonesia

1.      Latar Belakang Timbulnya Gerakan Perempuan Indonesia
Pada umumnya gerakan wanita sebagai sosial itu tidak muncul secara tiba-tiba, namun para wanita sadar; adanya rasa cemas, ingin adanya perubahan dari setiap individu. Lalu kemudian mereka bergabung dalam suatu tindakan bersama. Ini karena pada saat itu , kolonial Belanda mulai mendirikan sekolah-sekolah. Mulai dari sekolah rendah sampai sekolah-sekolah menengah, sekolah keguruan, dan sekolah tinggi. kolonial Belanda menjadikan pendidikan sebagai prioritas. Namun kebijakan kolonial Belanda tidak dapat sepenuhnya dirasakan oleh kaum wanita karena hanya kaum laki-laki yang dapat mengenyam pendidikan sampai ke jenjang yang tinggi. Hal ini memunculkan adanya diskriminasi antara kaum pria dan kaum wanita. Dan juga wanita ada di bawah kekuasaan pria.
2.      Masa Penjajahan Belanda
Pada masa ini banyak muncul tokoh wanita yang menggerakan para wanita lainnya. Mereka diantaranya R.A Kartini, Cut Nyak Dien, Cut Meutia dll. Munculnya sekolah keputrian. Terbentuknya organisasi perempuan pertama yaitu Organisasi Mardika yang dibentuk atas bantuan Boedi Oetomo. Ini bertujuan memajukan pengajaran anak-anak wanita, juga mempertinggi sikap yang merdeka dan tegak dan melepaskan tindak malu-malu yang melewati batas.
Adapun pertanyaan dari audien, Kenapa harus kartini yang tercatat sebagai tokoh yang penting bagi perempuan saat ini bahkan sampai diperingati dengan menggunakan namanya? Karena memang faktanya dalam sejarah.  Dan sejarah sangat tergantung pada perspektif pada siapa yang membuat sejarah. Padahal sebenarnya semua peranan tokoh wanita tersebut di atas itu sama-sama pentingnya. Seperti Kartini dalam ranah pendidikan wanita, juga Cut Nyak Dien dalam ranah membantu mengusir para penjajah. Tetapi faktanya dari sejak ditetapkannya tanggal 21 April itu sebagai Hari Kartini sampai saat ini seperti itu. Para wanita wajib menggunakan kebaya, namun saat ini cukup memakai batik pun sudah dianggap menghormati Hari Kartini.
3.      Masa Penjajahan Jepang
Pada masa ini semua organisasi perempuan yang telah terbentuk saat penjajahan Belanda dibubarkan. Mereka khawatir jika organisasi itu akan menghancurkan visi misi pemerintahan Jepang saat itu. Karena organisasi wanita sudah bersifat nasionalis. Satu-satunya organisasi yang diijinkan berjalan adalah Fujinkai, suatu organisasi yang didirikan oleh bangsa Jepang itu sendiri. Perkumpulan ini bertujuan untuk memerangi buta huruf, menjalankan dapur umum dan ikut serta dalam perjalanan sosial. Organisasi ini anggotanya terdiri dari istri-istri pamong praja, wanita-wanita Indonesia yang berada di kelas bawah dll. Nah disini kegiatan-kegiatan fujinkai yaitu diantaranya melatih ke Palang Merahan, latihan penjahitan kaos kaki untuk para prajurit Jepang yang akan menghadapi sekutunya yaitu Amerika. Jadi organisasi Fujinkai ini sudah diskenariokan semuanya oleh Jepang, namun sesungguhnya tanpa disadari memiliki nilai positif bagi warga wanita Indonesia, diantaranya bisa berbaur antara wanita kalangan atas (istri pamong praja) dengan wanita kalangan bawah. Kemudian ketika Jepang dikalahkan oleh Amerika, dengan di bomnya Hirosima dan Nagasaki, maka Jepang menyerahkan kemerdekaan pada rakyat Indonesia.
4.      Masa Orde Lama (1945-1965)
Kesamaan hak perempuan dan laki-laki dicantumkan di dalam konstitusi republik.  Semua warga negara memiliki hak atas pekerjaan. Undang-Undang perburuhan melindungi kaum buruh perempuan. Undang-Undang perkawinan disusun sesuai dengan aturan berbagai agama. Pada 1945-1950 Juga sudah mulai banyak organisasi-organisasi wanita baik tanpa ikatan maupun dengan ikatan keagamaan bermunculan. Ini dikarenakan oleh masih hangatnya kemerdekaan dan lagipula ini sangat membantu dalam melakukan berbagai kegiatan untuk meringankan kesulitan hidup di garis belakang dan membantu semangat patriotik. Lalu pada 1950-1959 ada momen yang sangat menonjol yaitu diadakannya pemilihan umum (1955). Nah pada saat itu muncul organisasi wanita yang berapresiasi di dunia politik. Semangatnya sangat bergejolak untuk memunculkan partai-partai, undang-undang pertahanan wanita dan anak kecil dan sebagainya. Di masa Soekarno muncul UU berkeadilan gender UU/80/85 yaitu pembayaran gaji yang sama terhadap pekerja laki-laki dan perempuan. Dan di masa Soeharto muncul kementrian muda urusan peranan wanita.
5.      Masa Orde Baru (1965-21 Mei 1998)
Pergerakan perempuan menyelusup diantara instansi-instansi dan mewarnainya dengan isu-isu keperempuanan. Meskipun pergerakannya telah mengalami perkembangan yang baik secara organisasi dan jumlahnya. Namun, cenderung mengalami kehilangan peran. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya dua faktor penyebab, yaitu:
a.       Kondisi politik masa Orde Baru cenderung menghilangkan daya kritis dan inovatif organisasi perempuan itu sendiri.
b.      Kondisi faktor internal organisasi pergerakan perempuan itu sendiri yang mengalami masalah kurangnya kemampuan dan kesungguhan untuk menganalisis sosial dan politik untuk dapat memahami konteks serta permasalahan yang dihadapinya.   
6.      Masa Reformasi (21 Mei 1998- sekarang)
Pada masa Reformasi hingga saat ini, pergerakan perempuan justru semakin nyata di dunia politik. Dan bentuk gerakannya semakin beragam dan meluas. Sistem pemerintahan pun semakin demokratis dan dianggap paling kondusif bagi pemberdayaan perempuan. Dari tahun 2009 pun kursi pemerintahan sudah tersedia untuk kaum perempuan. Peranan perempuan dalam politik sudah semakin maju dan berkembang hingga saat ini.

Nama              : ARIS DHIYA’UL FAUZAIN
Nim                 : 1112032100007
Kelas               : PA (A) 5
Semester         : 5
Judul              : Peta Gerakan Perempuan di Indonesia 


A.  Latar Belakang Timbulnya Gerakan Perempuan Indonesia

Sejarah gerakan wanita di indonesia menunjukan kemiripan dengan gerakan wanita di negara-negara yang pernah mengalami penjajahan oleh negara-negara Barat. Pada umumnya gerakan wanita sebagai sosial tidak muncul tiba-tiba melainkan merupakan perkembangan dalam masyarakat dimana ada perasaan cemas dan ada keinginan individu yang menghendaki perubahan dan yang kemudian bergabung dalam suatu tindakan bersama.

Awal dari kemunculan gerakan wanita di Indonesia ini tidak lepas dari kebijakan pemerintahan kolonial. Salah satu kebijakan yang mempengaruhinya adalah kebijakan politik etis yang didalamnya terdapat hal mengenai pendidikan. Dengan adanya politik etis ini bidang pengajaran menjadi salah satu prioritas pemerintahn kolonial dimana pemerintahan kolonial tidak hanya mendirikan sekolah rendah saja melainkan mulai mendirikan sekolah-sekolah menengah, sekolah keguruan, dan sekolah tinggi.

Namun sayangnya perkembangan pendidikan ini tidak dapat sepenuhnya dirasakan oleh kaum wanita karena hanya kaum laki-laki yang dapat mengenyam pendidikan sampai ke jenjang yang tinggi. Hal ini memunculkan adanya diskriminasi antara kaum pria dan kaum wanita. Berkembangnya diskriminasai terutama dalam pembatasan pendidikan bagi kaum wanita ini ternyata dipengaruhi oleh adat yang berkembang pada saat itu. Sehingga pendidikan yang diperoleh kaum wanita hanya sebatas kepada persiapan untuk menjadi seorang ibu rumah tangga yang baik, kalaupun wanita itu bersekolah itu hanya sampai tingkat sekolah rendah saja karena pada masa itu anak wanita yang sudah menginjak usia dewasa atau gadis tidak diperbolehkan keluar rumah dalam kehidupan keluarga.

Selain itu juga faktor yang turut mempengaruhi munculnya gerakan wanita adalah menegenai kedudukan wanita yang berada dalam kekusaan laki-laki, terutama dalam hal perkawinan. Kekuasaan yang tak terbatas dari seorang laki-laki ini menyebabkan dia dapat dengan mudah mempoligami istrinya dan menceraikan istrinya sesuka hati, kekuasaan tidak terbatas dari kaum laki-laki dalam perkawinan dimana seorang laki-laki dengan begitu saja sewaktu-waktu boleh menceraikan isterinya, tidak usah mengatakan sebab-sebabnya dan tidak ada beban kewajiban untuk menyokong isteri yang diceraikan, kawin paksa dimana wanita banyak yang di kawinkan dengan suami yang belum pernah dilihatnya, atau sudah pernah di lihat tetapi belum dikenal, adat kebiasaan tetap tinggal di rumah yang menuntut gadis-gadis sejak mulai menginjak waktu dewasa tidak boleh meninggalkan rumah, maka hal-hal inilah yang kemudian menjadi penyebab dari awal mulanya pergerakan wanita.

B.  Masa Penjajahan Belanda

Sejarah pergerakan perempuan Indonesia merupakan suatu gerakan yang mempunyai proses panjang dan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk karena adanya peristiwa-peristiwa masa lalu dalam masyarakat seperti ada perasaan cemas dan keinginan individu yang menginginkan perubahan yang kemudian menyatakan dalam suatu tindakan bersama. Di Indonesia proses itu sudah  terlihat sejak abad ke-19 dalam bentuk perlawanan. Perlawanan ini terjadi di berbagai  wilayah yang   dipimpin   oleh   para  raja  atau  tokoh-tokoh  adat, misalnya di Banten, Yogyakarta, Rembang, Maluku, Palembang, Aceh dan wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Gerakan yang terjadi merupakan suatu tindakan protes kepada keadaan, khususnya protes kepada semakin berkuasanya bangsa asing (Belanda), yang bermakna bahwa kebudayaan Barat semakin berkembang terutama dalam bidang ekonomi dan politik. Perlawanan yang dilakukan oleh elit tradisional (raja dan tokoh masyarakat) terhadap kekuasaan Belanda selalu berakhir dengan tersingkirnya mereka, hal ini disebabkan tidak seimbangnya dalam kemajuan teknologi persenjataan dan teknologi komunikasi. Sementara elit tradisional yang masih dapat bertahan ialah mereka yang bersedia tunduk kepada pihak berkuasa masa itu dan menjalankan peraturan-peraturan yang telah ada.

Manakala penguasa asing (Belanda) menduduki beberapa kota penting di Indonesia, terjadi perubahan dalam bidang pemerintahan. Perubahan yang terjadi adalah pergantian hirarki kekuasaan dan kepemimpinan yang dilakukan oleh penguasa asing dengan birokrasi secara Barat. Selain itu terjadi perubahan dalam bidang hukum dan ekonomi seperti dalam hak tanah, pemberian gaji buruh dan pembayaran sewa. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa asing selalunya tidak dapat diterima oleh rakyat, karena peraturan yang dibuat dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tradisional bahkan merupakan pelanggaran kepada keadilan, sehingga menimbulkan rasa cemas. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya gerakan sosial sebagai penyaluran protes sosial bagi bangsa Indonesia.

C.  Masa Penjajahan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang, organisasi perempuan cenderung tidak berfungsi, karena masa itu yang boleh melakukan kegiatan hanyalah perhimpunan yang secara jelas menyatakan ikut membantu kepada usaha pembentukan “Asia Timur Raya”. Sebahagian dari mereka (Kowani) yang pernah aktif dalam pergerakan perempuan tidak mau bekerja sama dengan tentara Jepang yang  telah  memunculkan  Fuzinkai (perkumpulan  perempuan). Namun secara diam-diam mereka berusaha melawan masuknya budaya Jepang yang memandang rendah kepada perempuan.

D.   Masa Orde Lama (1945-1965)

Tahun 1955 diusulkan pembentukan lembaga yang dapat melindungi perempuan dan anak dari kekerasan perkawinan disebut Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) yang ada disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Jawa. Usulan ini sebagai bentuk keberhasilan Kowani dalam memperjuangkan hak-hak perempuan khususnya perempuan dalam perkawinan. Pada Pemilihan Umum Pertama muncullah organisasi perempuan berbasis partai politik untuk parlemen, diantaranya Wanita Syarikat Islam, Muslimat Nahdatul Ulama, Wanita Demokrat , Wanita Indonesia, dan bahkan muncul Partai Wanita Rakyat. Gerakan perempuan yang cukup popular yaitu Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang menjadi bagian dari Partai Komunis Indonesia mereka memperjuangkan persamaan hak pilih dan dipilih bagi laki-laki dan perempuan serta memasukan perempuan dalam parlemen.

E.   Masa Orde Baru (1965-21 Mei 1998)

Dimasa Orde Baru terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem sosial, politik dan pemerintahan dibandingkan pada masa Orde Lama. Seluruh organisasi perempuan akhirnya takut untuk berafiliasi dengan partai politik tetapi hanya satu organisasi perempuan yang boleh berpolitik yaitu Perempuan Golkar yang dimotori oleh Kowani. Ada tiga konsep yang digalang oleh Kowani yaitu Istri, Ibu dan Pelayan Negara, disamping itu Kowani juga memperjuangkan persamaan hak perempuan dalam sosial-ekonomi. Pada tahun 1970 Kowani mendukung asas tunggal dalam organisasi kemasyarakat yaitu Pancasila. Dimana Kowani sebagai mitra Orde Baru bersama organisasi istri pegawai negeri dan istri korp militer bergabung memperkuat Rezim Orde Baru dibawah naungan Golkar. Bahkan sebagai penghargaan beberapa pengurus Kowani disediakan kursi didalam Parlemen (DPR) dan MPR. Pada tahun 1974 anggota parlemen dari Kowani telah mengusulkan undang-undang perkawinan dan menjadi Undang-undang No,1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjadi tonggak sejarah perlindungan perempuan dari Poligami.

F.   Masa Post Orde Baru/ Reformasi  (21 Mei 1998-Sekarang)

Setelah tumbangnya Rezim Orde Baru yang terkubur bersama Ideologinya. Munculkan NGO-NGO yang memperjuangkan kepentingan masyarakat kelas bawah sebagai akibat krisis moneter. Dimulai dari NGO yang menginformasikan dampak krisis dan daya tahan masyarakat terhadap krisis yaitu SMERU (Social Monitoring and Early Respons Unit), Terdapat juga aliansi kelompok miskin kota dengan nama Forum Miskin Kota (FMK) yang memperjuang kepentingan kelompok miskin yang hilang harapan akibat krisis. Dikalangan mahasiswa terdapat perjuangan politik melalui organisasi mereka dengan nama Forum Kota (Forkot) yang menjadikan jalanan sebagai gedung parlemen.

Berdiri juga NGO perempuan yang memperjuangkan kepentingan perempuan terkait dengan perlindungan, pemberdayaan, rehabilitasi dan aksi dalam kehidupan di rumah maupun di luar rumah seperti Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) dan cabangnya di berbagai kota. Terdapat juga Kesuma (YPM-Kesuma) yang bergerak dalam pemberdayaan kelompok marjinal dan pedagang informal di perkotaan antara lain di Jakarta dan Bandung. Di Kota/Kabupaten Bogor yaitu Prastista (PPPA) yang memberikan rehabilitasi bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan pendampingan baik secara hokum maupun psikososial terhadap korban. Dibidang gerakan demokrasi , desentralisasi dan otononomi daerah terdapat aliansi 17 NGO ( Forum NGO 17+ ) dari berbagai kota di Indonesia yang mengembangkan inisiative daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik Dibidang penanganan anak dan perempuan terdapat lebih dari 20 NGO yang tergabung dalam Indo-Act yang berjuang melayani anak dan perempuan sebagai korban kekerasan, diskrimasi dan penelantaran.