Nama : Dita Sopia Sari
Nim : 1112032100005
Kelas : PA (A)
Semester : 5
Tanggal : 24 Oktober 2014
Topik : 7 (Relasi Gender Dalam Agama
Yahudi)
Dalam
agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan
perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu
perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran.
Seperti halnya juga dalam hukum waris agama Yahudi bahwa anak laki-laki lah
yang merupakan pewaris utama dari orang tuanya. Kalau anak laki-laki ini banyak
maka yang tertua lah yang lebih utama, dan memperoleh warisan dua kali lipat
dari bagian saudara-saudara yang lain. Sedangkan anak perempuan yang belum
berumur dua belas tahun tidak berhak menerima warisan. Berikut ketentuannya :
• Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak
laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada
anaknya yang perempuan.
• Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka
haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang
laki-laki.
• Apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka
haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki
ayahnya.
*Apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki,
maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang
terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya."
Itulah yang harus menjadi
ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa
(Bilangan 27:6-11).
Adapun Menurut Erich
Fromm seorang Yahudi, seorang Psikoanalisis Sosial berkebangsaan Jerman yang
juga merupakan anggota Partai Sosialis Amerika era 1950-an, ia menyatakan bahwa
hubungan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan adalah hubungan
antara sebuah kelompok yang menang dan yang kalah. Itulah yg diumpamakan oleh erich. Pendapat
ini sangat bertolak belakang dengan keadaan wanita di Negara Amerika, disana
justru emansipasi wanita dalam mnjadi wanita karir sangat tinggi, bahkan tidak
terlihat sebagai kaum yang kalah. Dalam bias gender Yahudi, Para Rabbi mengeluarkan pendapat bahwa perempuan
adalah seorang penggoda karena pandangan mereka yang sangat negatif. Suara
perempuan, rambut dan kaki perempuan adalah benar-benar membuat susah. Orang cenderung
memandang perempuan secara seksual, tidak pernah puas serta mengakui suatu
mitiologi tentang nafsu penggoda perempuan. Dan begitupun juga bagi wanita yang
menstruasi itu dianggap kotor. Sifat-sifat negatif ini membawa kepada semacam
karakter yang mematikan seperti “ empat sifat yang dianggap berasal dari
perempuan yakni mereka rendah, suka mendengar rahasia orang, malas dan
pencemburu ” (Gen. R 58.2).
Di
samping itu pandangan negatif itu semua, namun dalam Al-Kitab cinta seorang ibu
yang notabene disini adalah perempuan, menjadi suatu metafora yang sangat kuat
dalam Teologi Alkitab, “Dari rahim perempuan sampai kepada cinta kasih Tuhan”
(Trible 1978, 34, 38). Dalam kitab-kitab suci Ibrani, rahim perempuan adalah
milik Tuhan. Jadi
Dalam upaya membangun tatanan baru
dunia, pejuang Feminis Yahudi dan Kristen, berusaha melakukan koreksi terhadap
dominasi laki-laki atas teologi dan marginalisasi serta eksklusi perempuan dari
wilayah agama. Mereka mengembangkan teologi feminis, sebagaimana yang muncul di
Inggris sejak abad ke-17. Teologi feminis berupaya membaca ulang teks suci dari
perspektif perempuan dan mencari dasar teologis bagi pengakuan harkat dan
martabat perempuan.
Untuk
mengenai perceraian, ditegaskan dalam Alkitab bahwa Allah sangat menentang
perceraian. Alkitab
memperkenankan umat kawin lagi, namun dengan syarat yang cukup berat, yaitu
bila pasangannya meninggal atau berzinah. Dalam hukum perkawinan agama Yahudi poligami diharuskan
dan jumlahnya tidak dibatasi, karena tidak terdapat larangan dan batasan untuk
itu. Apabila seorang laki-laki
ingin menikah dengan perempuan lain lagi, maka dia harus menceraikan isteri
pertamanya dan memberikan semua hak-haknya, kecuali apabila isterinya
membolehkan untuk menikah lagi, dan dengan lapang hati untuk berkeluarga dengan
dua isteri dan berbuat adil antara keduanya. Mereka juga dibolehkan untuk
berpoligami, apabila isterinya mandul.
Nama : ARIS DHIYA’UL FAUZAIN
Nim : 1112032100007
Kelas : PA (A)
Semester : 5
Tanggal : 24 oktober 2014
Topik : 7 (Relasi Gender Dalam Agama Yahudi)
A.
Kesetaraan Perempuan dalam Perjanjian
Lama dan Kitab-kitab Yahudi
Dalam Al-Kitab, cinta seorang
ibu yang notabene disini adalah perempuan, menjadi suatu metafora yang sangat
kuat dalam Teologi Alkitab, “Dari rahim perempuan sampai kepada cinta kasih
Tuhan” (Trible 1978, 34, 38). Dalam kitab-kitab suci Ibrani, rahim perempuan
adalah milik Tuhan.
Memang, Tuhan sendiri bekerja
di dalam rahim untuk menciptakan kehidupan manusia. Demikian pula, dalam puisi
Jeremiah, Tuhan berkata kepada nabi: “Sebelum Aku menciptakanmu di dalam rahim,
Aku sendiri sudah mengetahui kamu, sebelum kamu dilahirkan Aku mentahbiskanmu,
aku mengangkatmu sebagai sebagai seorang nabi bagi bangsa-bangsa (I: 4-5, NEB).
Job (31-15) mempunyai pendapat yang sama: “Tuhan menciptakan masing-masing kita
di dalam rahim ibu kita. Ketika Jeremiah meratapi nasibnya, ia mengutuk hari
kelahirannya, sambil mengangankan bahwa Tuhan telah membuat rahim ibunya
sebagai kuburannya (20:17). Job lagi-lagi punya pikiran yang sama dengan
mengangankan bahwa dia belum dilahirkan dari rahim tersebut tetapi telah mati
(3:11).
Perjanjian lama juga berbicara
tentang Tuhan sebagai seorang yang telah membawa kita dari rahim, seorang yang
menjadi Tuhan kita (sejak) dari rahim ibu kita. (V.10). Akhirnya, Isaiah (46:
3-4) menggunakan perumpamaan rahim sebagai bagian dari sebuah simbolisme yang
puitis bagi kemahabesaran Tuhan. Trible (1978, 38) meringkas pasal-pasal
Al-Kitab ini: “Tuhan menyusun rencana di dalam rahim; Tuhan menumbuhkannya
dalam rahim; tuhan mengeluarkan dari rahim dan Tuhan membawa dari rahim sampai
kepada rambut putih. Menurutnya organ tubuh yang dimilki seorang perempuan tersebut
menjadi sarana yang menunjukkan cinta kasih Tuhan.”
Kasih Tuhan merupakan satu
sifat yang paling utama. Kenyataannya, ungkapan “ Yahweh yang pengasih dan
pemurah ” muncul memenuhi seluruh Alkitab Ibrani sebagai suatu tanda ketuhanan.
Akar kata sifat pengasih (rahum) berarti rahim. Oleh karena itu, secara konkret
kata tersebut mengandung konotasi bergerak di dalam rahim seseorang.
Isaiah kedua, pengarang Isaiah
49, adalah suara kenabian yang lain yang menggunakan perumpamaan keibuan. Untuk
memperlihatkan kepedulian Tuhan pada orang Israel, ia muncul dengan figure
pemelihara: “Dapatkah seorang perempuan melupakan anak yang di dadanya atau ibu
yang mencintai anak yang ada di rahimnya? Bahkan jika perempuan tersebut lupa
bagaimanapun aku takkan melupakannya” (V. 15. NEB). Isaiah ketiga, pengarang
bab 63, juga menggunakan rahim dalam mengasosiakan kasih. Trible (1978, 53)
menyatakan “ getaran rahimmu dan kasihmu”.
Secara umum istilah keibuan ini
memastiakn bahwa Tuhan Al-Kitab Ibrani adalah laki-laki dan sekaligus
perempuan. Dengan kata lain, ketika ia sampai pada ungkapan segi ketuhanannya,
bahkan kultur Israel Al-Kitab yang sangat patriarkhis pun dapat memberi kesan
keibuan yang bersifat ketuhanan ke dalam jiwa. Tetapi seberapa banyak ia
berpegang kembali kepada agama-agama kesuburan, yang di situ Tuhan-Tuhan
perempuan menampakkan berbagai aspek “ Ibu Pertiwi ”, agama Israel dapat
dipahami lewat pandangan ini (Genesis 1: 26-28) bahwa manusia, laki-laki dan
perempuan diciptakan dalam gambaran Tuhan.
Kebijaksanaan Tuhan mendominasi
buku sapiential (kebijaksanaan) dari Al-Kitab Ibrani, dan biasanya
kebijaksanaan digambarkan sebagai sifat feminisne karena Kebijaksanaan
meletakkan dasar suatu pandangan yang positif terhadap intelegensi perempuan.
Kekayaan hidup yang sebenarnya adalah Kebijaksanaan itu sendiri: ketajaman
pikiran, pengetahuan dan kehatian-hatian.
B.
Ketidaksetaraan/Bias Gender dalam
Perjanjian Lama dan Kitab-kitab Yahudi
Para Rabbi mengeluarkan
pendapat bahwa perempuan adalah seorang penggoda karena pandangan mereka yang
sangat negatif. Suara perempuan, rambut dan kaki perempuan adalah benar-benar
membuat susah. Orang cenderung memandang perempuan secara seksual, tidak pernah
puas serta mengakui suatu mitiologi tentang nafsu penggoda perempuan.
Selanjutnya mereka menganggap
perempuan melepaskan suatu kekuatan yang negatif. Banyak bicara dengan
perempuan dapat menyebabkan laki-laki kehilangan ingatan baiknya, dan jika
seorang perempuan yang sedang menstruasi lewat diantara dua ilmuwan pada waktu
awal menstruasinya, dia akan membunuh satu dari ilmuwan tersebut. Dua perempuan
yang duduk-duduk berhadapan di persimpangan jalan sudah pasti mereka sedang
berpratik guna-guna (Pes IIIa), karena “ mayoritas perempuan cenderung untuk
bermain guna-guna ” (Sanh. 67a). Sifat-sifat negatif ini membawa kepada semacam
karakter yang mematikan seperti “ empat sifat yang dianggap berasal dari
perempuan yakni mereka rendah, suka mendengar rahasia orang, malas dan
pencemburu ” (Gen. R 58.2). dalam nada bicara yang sama, “ 10 ukuran
pembicaraan yag diturunkan ke dunia ; perempuan mengambil Sembilan dan
laki-laki mengambil satu ” (Kid. 47.b).
C.
Citra Perempuan
dalam Tradisi Yahudi
1.
Poligami
Dalam hukum perkawinan agama
Yahudi poligami diharuskan dan jumlahnya tidak dibatasi, karena tidak terdapat
larangan dan batasan untuk itu. Yahudi
hidup dalam kelompok masyarakat yang sudah terbiasa dengan poligami sampai
akhirnya terdapat ketetapan yang melarang poligami, untuk menekan kehidupan
masyarakat pada saat itu. Ketetapan tersebut terjadi kurang lebih pada abad
sebelas yang dipublikasikan oleh Dewan di kota Warmes, Jerman.
Pada mulanya ketetapan ini
hanya berlaku bagi orang Yahudi di Jerman dan diutara Perancis. Yang kemudian
menyebar keseluruh umat Yahudi di Eropa. Undang-undang perdataYahudi telah
memtuskan untuk melarang poligami, dan mengharuskan untuk bersumpah setia
ketika mengadakan akad nikah. Apabila seorang laki-laki ingin menikah dengan
perempuan lain lagi, maka dia harus menceraikan isteri pertamanya dan
memberikan semua hak-haknya, kecuali apabila isterinya membolehkan untuk
menikah lagi, dan dengan lapang hati untuk berkeluarga dengan dua isteri dan
berbuat adil antara keduanya. Mereka juga dibolehkan untuk berpoligami, apabila
isterinya mandul.
2. Perceraian
Alkitab memperkenankan umat
kawin lagi, namun dengan syarat yang cukup berat, yaitu bila pasangannya
meninggal atau berzinah.
Ditegaskan dalam Alkitab bahwa Allah sangat menentang
perceraian. Selama beberapa pria Israel menceraikan istri mereka, Allah
menyatakan melalui nabi Maleaki:
“.. Dan janganlah orang tidak
setia kepada istri dari masa mudanya. Sebab Aku membenci perceraian , ….. juga
orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, ……Maka jagalah dirimu dan
janganlah berkhianat! (Maleakhi 2:15-16).” Allah adalah kasih (lihat 1 Yohanes
4:8), sehingga Ia benci perceraian. Dalam Kitab Kejadian pasal 2, perceraian
bukanlah kehendak Allah dalam pernikahan.
Perceraian memperoleh prhatian
yang besar pula dalam Talmud. Menurut mereka hanya perempuan zina yang harus
dicerai, dan pengacara-pengacara Talmud cenderung memberi kesempatan untuk
rekonsiliasi bagi kedua pasangan tersebut. Prosedur yang rinci untuk
mempersiapkan get, atau uang perceraian, dan membayar ketubbah, atau
penyelesaian perkawinan, juga dijaga dari ketergesaan. Tetapi perempuan yang
melakukan skandal yaitu tampil di muka umum tanpa menggunakan tutup kepala
(kerudung), berbicara keras atau berputar-putar di jalan (Ket 7:6).
Untuk meringankan keadaan istri
yang menderita, Rabbi-rabbi berpendapat bahwa: “ Pengadilan mungkin akan
melakukan tekanan-tekanan yang kuat terhadap sang suami sampai dia mengatakan,
“ Saya mau menceraikan istri saya ” (Arach 5:6). Dan sebab-sebab yang
memungkinkan pengadilan memenangkan petisi perceraian bagi seorang perempuan
adalah suami yang impoten, menolak berhubungan seksual, dan pergi jauh
meninggalkan rumah lebih lama dari tuntutan urusannya. Sebab-sebab lain yang
masuk didalamnya adalah suami-suami yang menderita lepra, gondok dan bisulan.
Jika suaminya seorang penyamak kulit, pandai tembaga atau pengumpul kotoran
anjing, bahkan istri yang tahu sebelum perkawinan bahwa pekerjaan suaminya akan
membuat dia bau tidak dapat membela: “Saya pikir sebelumnya saya akan tahan,
tetapi sekarang saya merasa tak tahan ” (Ket, 7:10). Tetapi pembelotan tidak
dapat menyebabkan perceraian. Jika seorang perempaun tidak dapat mengumpulkan
dua saksi laki-laki untuk memberi kesaksian terhadap kematian suaminya, maka
dia tidak dapat menikah lagi (satu interpretasi yang lebih ringan kadang
mengurangi hukum ini menjadi satu saksi dan bahkan seorang saksi perempuan).
3.
Hukum Waris
Ketika bangsa Israel berhenti
di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho, Anak-anak perempuan
Zelafehad ini mendekat dan berdiri di depan Musa, imam Eleazar, dan di depan
para pemimpin dan segenap umat Israel dekat pintu Kemah Pertemuan, serta
berkata: "Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk
ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan Korah, tetapi
ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki.
Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia
tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik di antara
saudara-saudara ayah kami." Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke
hadapan TUHAN.
Maka berfirmanlah TUHAN kepada
Musa: "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau
harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara
ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya. Dan
kepada orang Israel engkau harus berkata:
• Apabila seseorang mati dengan
tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik
pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
• Apabila ia tidak mempunyai
anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada
saudara-saudaranya yang laki-laki.
• Apabila ia tidak mempunyai
saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu
kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
*Apabila ayahnya tidak
mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya
itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya
dimilikinya."
Itulah yang harus menjadi
ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa
(Bilangan 27:6-11).
D.
Teologi Feminis dan Rekonstruksi Peran
Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat
Yahudi
Gerakan
mistik Yahudi abad pertengahan disebut dengan Kabbalah, gerakan ini menekankan
suatu aspek yang bersifat perempuan dalam ketuhanan. Selain Kabbalah
terdapat juga gerakan Haidisme, kedua gerakan ini tidak memberikan perempuan
ruang untuk bergerak dan maju baik dalam bidang keagamaan maupun kenegaraan.
Pada
tahun 1846 yahudi reformasi mengadakan konferensi Breslau, ini bertujuan untuk
menjadikan perempuan setara dalam bidang keagamaan, namun hanya mendapat
perhatian yang kecil bahkan dari kalangannya sendiri.
Ada
beberapa tokoh yang memperjuangkan hak-hak perempuan di masa Yahudi:
Henrietta
Szold perempuan yang mandiri pendiri organisasi medis Hadassah, pemikirannya
membatasi perempuan dalam bidang domestik.
Rabbi
Isaac Mayer Wise, pendiri sekolah tinggi persatuan Ibrani di Cincinati, ia
merupakan salah satu dari orang Yahudi Amerika pertama yang memperjuangkan
hak-hak perempuan
Rabbi
Isaac Mayer selalu mencoba mendorong perempuan untuk maju dan berpartisipasi
dalam sekolahnya namun tak ada satupun perempuan yang mendapat pentahbisan.
Isu
ini baru muncul kembali pada tahun 1921 dan banyak perempuan yang menyelesaikan
studinya. Yang diakui menjadi Rabbi
Umansky, salah satunya yaitu Sally Priesand pada tahun 1972.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar