Kamis, 04 Desember 2014

RESPONDING PAPER TOPIK RELASI GENDER DALAM AGAMA YAHUDI

Nama              : Dita Sopia Sari
Nim                 : 1112032100005
Kelas               : PA (A)
Semester         : 5
Tanggal          : 24 Oktober 2014
Topik              : 7 (Relasi Gender Dalam Agama Yahudi)

Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran. Seperti halnya juga dalam hukum waris agama Yahudi bahwa anak laki-laki lah yang merupakan pewaris utama dari orang tuanya. Kalau anak laki-laki ini banyak maka yang tertua lah yang lebih utama, dan memperoleh warisan dua kali lipat dari bagian saudara-saudara yang lain. Sedangkan anak perempuan yang belum berumur dua belas tahun tidak berhak menerima warisan. Berikut ketentuannya :
• Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
• Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
• Apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
*Apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya."
Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa (Bilangan 27:6-11).
Adapun Menurut Erich Fromm seorang Yahudi, seorang Psikoanalisis Sosial berkebangsaan Jerman yang juga merupakan anggota Partai Sosialis Amerika era 1950-an, ia menyatakan bahwa hubungan antara kaum laki-laki  dan kaum perempuan  adalah hubungan antara sebuah kelompok yang menang dan yang kalah. Itulah yg diumpamakan oleh erich. Pendapat ini sangat bertolak belakang dengan keadaan wanita di Negara Amerika, disana justru emansipasi wanita dalam mnjadi wanita karir sangat tinggi, bahkan tidak terlihat sebagai kaum yang kalah. Dalam bias gender Yahudi, Para Rabbi mengeluarkan pendapat bahwa perempuan adalah seorang penggoda karena pandangan mereka yang sangat negatif. Suara perempuan, rambut dan kaki perempuan adalah benar-benar membuat susah. Orang cenderung memandang perempuan secara seksual, tidak pernah puas serta mengakui suatu mitiologi tentang nafsu penggoda perempuan. Dan begitupun juga bagi wanita yang menstruasi itu dianggap kotor. Sifat-sifat negatif ini membawa kepada semacam karakter yang mematikan seperti “ empat sifat yang dianggap berasal dari perempuan yakni mereka rendah, suka mendengar rahasia orang, malas dan pencemburu ” (Gen. R 58.2).
Di samping itu pandangan negatif itu semua, namun dalam Al-Kitab cinta seorang ibu yang notabene disini adalah perempuan, menjadi suatu metafora yang sangat kuat dalam Teologi Alkitab, “Dari rahim perempuan sampai kepada cinta kasih Tuhan” (Trible 1978, 34, 38). Dalam kitab-kitab suci Ibrani, rahim perempuan adalah milik Tuhan. Jadi
Dalam upaya membangun tatanan baru dunia, pejuang Feminis Yahudi dan Kristen, berusaha melakukan koreksi terhadap dominasi laki-laki atas teologi dan marginalisasi serta eksklusi perempuan dari wilayah agama. Mereka mengembangkan teologi feminis, sebagaimana yang muncul di Inggris sejak abad ke-17. Teologi feminis berupaya membaca ulang teks suci dari perspektif perempuan dan mencari dasar teologis bagi pengakuan harkat dan martabat perempuan.
Untuk mengenai perceraian, ditegaskan dalam  Alkitab bahwa Allah sangat menentang perceraian. Alkitab memperkenankan umat kawin lagi, namun dengan syarat yang cukup berat, yaitu bila pasangannya meninggal atau berzinah. Dalam hukum perkawinan agama Yahudi poligami diharuskan dan jumlahnya tidak dibatasi, karena tidak terdapat larangan dan batasan untuk itu. Apabila seorang laki-laki ingin menikah dengan perempuan lain lagi, maka dia harus menceraikan isteri pertamanya dan memberikan semua hak-haknya, kecuali apabila isterinya membolehkan untuk menikah lagi, dan dengan lapang hati untuk berkeluarga dengan dua isteri dan berbuat adil antara keduanya. Mereka juga dibolehkan untuk berpoligami, apabila isterinya mandul.



Nama              : ARIS DHIYA’UL FAUZAIN
Nim                 : 1112032100007
Kelas               : PA (A)
Semester         : 5
Tanggal          : 24 oktober 2014
Topik              : 7 (Relasi Gender Dalam Agama Yahudi)





A.    Kesetaraan Perempuan dalam Perjanjian Lama dan Kitab-kitab Yahudi

Dalam Al-Kitab, cinta seorang ibu yang notabene disini adalah perempuan, menjadi suatu metafora yang sangat kuat dalam Teologi Alkitab, “Dari rahim perempuan sampai kepada cinta kasih Tuhan” (Trible 1978, 34, 38). Dalam kitab-kitab suci Ibrani, rahim perempuan adalah milik Tuhan. 

Memang, Tuhan sendiri bekerja di dalam rahim untuk menciptakan kehidupan manusia. Demikian pula, dalam puisi Jeremiah, Tuhan berkata kepada nabi: “Sebelum Aku menciptakanmu di dalam rahim, Aku sendiri sudah mengetahui kamu, sebelum kamu dilahirkan Aku mentahbiskanmu, aku mengangkatmu sebagai sebagai seorang nabi bagi bangsa-bangsa (I: 4-5, NEB). Job (31-15) mempunyai pendapat yang sama: “Tuhan menciptakan masing-masing kita di dalam rahim ibu kita. Ketika Jeremiah meratapi nasibnya, ia mengutuk hari kelahirannya, sambil mengangankan bahwa Tuhan telah membuat rahim ibunya sebagai kuburannya (20:17). Job lagi-lagi punya pikiran yang sama dengan mengangankan bahwa dia belum dilahirkan dari rahim tersebut tetapi telah mati (3:11).

Perjanjian lama juga berbicara tentang Tuhan sebagai seorang yang telah membawa kita dari rahim, seorang yang menjadi Tuhan kita (sejak) dari rahim ibu kita. (V.10). Akhirnya, Isaiah (46: 3-4) menggunakan perumpamaan rahim sebagai bagian dari sebuah simbolisme yang puitis bagi kemahabesaran Tuhan. Trible (1978, 38) meringkas pasal-pasal Al-Kitab ini: “Tuhan menyusun rencana di dalam rahim; Tuhan menumbuhkannya dalam rahim; tuhan mengeluarkan dari rahim dan Tuhan membawa dari rahim sampai kepada rambut putih. Menurutnya organ tubuh yang dimilki seorang perempuan tersebut menjadi sarana yang menunjukkan cinta kasih Tuhan.”   

Kasih Tuhan merupakan satu sifat yang paling utama. Kenyataannya, ungkapan “ Yahweh yang pengasih dan pemurah ” muncul memenuhi seluruh Alkitab Ibrani sebagai suatu tanda ketuhanan. Akar kata sifat pengasih (rahum) berarti rahim. Oleh karena itu, secara konkret kata tersebut mengandung konotasi bergerak di dalam rahim seseorang.

Isaiah kedua, pengarang Isaiah 49, adalah suara kenabian yang lain yang menggunakan perumpamaan keibuan. Untuk memperlihatkan kepedulian Tuhan pada orang Israel, ia muncul dengan figure pemelihara: “Dapatkah seorang perempuan melupakan anak yang di dadanya atau ibu yang mencintai anak yang ada di rahimnya? Bahkan jika perempuan tersebut lupa bagaimanapun aku takkan melupakannya” (V. 15. NEB). Isaiah ketiga, pengarang bab 63, juga menggunakan rahim dalam mengasosiakan kasih. Trible (1978, 53) menyatakan “ getaran rahimmu dan kasihmu”.  

Secara umum istilah keibuan ini memastiakn bahwa Tuhan Al-Kitab Ibrani adalah laki-laki dan sekaligus perempuan. Dengan kata lain, ketika ia sampai pada ungkapan segi ketuhanannya, bahkan kultur Israel Al-Kitab yang sangat patriarkhis pun dapat memberi kesan keibuan yang bersifat ketuhanan ke dalam jiwa. Tetapi seberapa banyak ia berpegang kembali kepada agama-agama kesuburan, yang di situ Tuhan-Tuhan perempuan menampakkan berbagai aspek “ Ibu Pertiwi ”, agama Israel dapat dipahami lewat pandangan ini (Genesis 1: 26-28) bahwa manusia, laki-laki dan perempuan diciptakan dalam gambaran Tuhan.   

Kebijaksanaan Tuhan mendominasi buku sapiential (kebijaksanaan) dari Al-Kitab Ibrani, dan biasanya kebijaksanaan digambarkan sebagai sifat feminisne karena Kebijaksanaan meletakkan dasar suatu pandangan yang positif terhadap intelegensi perempuan. Kekayaan hidup yang sebenarnya adalah Kebijaksanaan itu sendiri: ketajaman pikiran, pengetahuan dan kehatian-hatian. 

B.     Ketidaksetaraan/Bias Gender dalam Perjanjian Lama dan Kitab-kitab Yahudi

Para Rabbi mengeluarkan pendapat bahwa perempuan adalah seorang penggoda karena pandangan mereka yang sangat negatif. Suara perempuan, rambut dan kaki perempuan adalah benar-benar membuat susah. Orang cenderung memandang perempuan secara seksual, tidak pernah puas serta mengakui suatu mitiologi tentang nafsu penggoda perempuan.

Selanjutnya mereka menganggap perempuan melepaskan suatu kekuatan yang negatif. Banyak bicara dengan perempuan dapat menyebabkan laki-laki kehilangan ingatan baiknya, dan jika seorang perempuan yang sedang menstruasi lewat diantara dua ilmuwan pada waktu awal menstruasinya, dia akan membunuh satu dari ilmuwan tersebut. Dua perempuan yang duduk-duduk berhadapan di persimpangan jalan sudah pasti mereka sedang berpratik guna-guna (Pes IIIa), karena “ mayoritas perempuan cenderung untuk bermain guna-guna ” (Sanh. 67a). Sifat-sifat negatif ini membawa kepada semacam karakter yang mematikan seperti “ empat sifat yang dianggap berasal dari perempuan yakni mereka rendah, suka mendengar rahasia orang, malas dan pencemburu ” (Gen. R 58.2). dalam nada bicara yang sama, “ 10 ukuran pembicaraan yag diturunkan ke dunia ; perempuan mengambil Sembilan dan laki-laki mengambil satu ” (Kid. 47.b).

C.    Citra Perempuan dalam Tradisi Yahudi

1.    Poligami
Dalam hukum perkawinan agama Yahudi poligami diharuskan dan jumlahnya tidak dibatasi, karena tidak terdapat larangan dan batasan untuk itu.   Yahudi hidup dalam kelompok masyarakat yang sudah terbiasa dengan poligami sampai akhirnya terdapat ketetapan yang melarang poligami, untuk menekan kehidupan masyarakat pada saat itu. Ketetapan tersebut terjadi kurang lebih pada abad sebelas yang dipublikasikan oleh Dewan di kota Warmes, Jerman.

Pada mulanya ketetapan ini hanya berlaku bagi orang Yahudi di Jerman dan diutara Perancis. Yang kemudian menyebar keseluruh umat Yahudi di Eropa. Undang-undang perdataYahudi telah memtuskan untuk melarang poligami, dan mengharuskan untuk bersumpah setia ketika mengadakan akad nikah. Apabila seorang laki-laki ingin menikah dengan perempuan lain lagi, maka dia harus menceraikan isteri pertamanya dan memberikan semua hak-haknya, kecuali apabila isterinya membolehkan untuk menikah lagi, dan dengan lapang hati untuk berkeluarga dengan dua isteri dan berbuat adil antara keduanya. Mereka juga dibolehkan untuk berpoligami, apabila isterinya mandul. 

2.    Perceraian
Alkitab memperkenankan umat kawin lagi, namun dengan syarat yang cukup berat, yaitu bila pasangannya meninggal atau berzinah.

Ditegaskan dalam  Alkitab bahwa Allah sangat menentang perceraian. Selama beberapa pria Israel menceraikan istri mereka, Allah menyatakan melalui nabi Maleaki:

“.. Dan janganlah orang tidak setia kepada istri dari masa mudanya. Sebab Aku membenci perceraian , ….. juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, ……Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat! (Maleakhi 2:15-16).” Allah adalah kasih (lihat 1 Yohanes 4:8), sehingga Ia benci perceraian. Dalam Kitab Kejadian pasal 2, perceraian bukanlah kehendak Allah dalam pernikahan.

Perceraian memperoleh prhatian yang besar pula dalam Talmud. Menurut mereka hanya perempuan zina yang harus dicerai, dan pengacara-pengacara Talmud cenderung memberi kesempatan untuk rekonsiliasi bagi kedua pasangan tersebut. Prosedur yang rinci untuk mempersiapkan get, atau uang perceraian, dan membayar ketubbah, atau penyelesaian perkawinan, juga dijaga dari ketergesaan. Tetapi perempuan yang melakukan skandal yaitu tampil di muka umum tanpa menggunakan tutup kepala (kerudung), berbicara keras atau berputar-putar di jalan (Ket 7:6).

Untuk meringankan keadaan istri yang menderita, Rabbi-rabbi berpendapat bahwa: “ Pengadilan mungkin akan melakukan tekanan-tekanan yang kuat terhadap sang suami sampai dia mengatakan, “ Saya mau menceraikan istri saya ” (Arach 5:6). Dan sebab-sebab yang memungkinkan pengadilan memenangkan petisi perceraian bagi seorang perempuan adalah suami yang impoten, menolak berhubungan seksual, dan pergi jauh meninggalkan rumah lebih lama dari tuntutan urusannya. Sebab-sebab lain yang masuk didalamnya adalah suami-suami yang menderita lepra, gondok dan bisulan. Jika suaminya seorang penyamak kulit, pandai tembaga atau pengumpul kotoran anjing, bahkan istri yang tahu sebelum perkawinan bahwa pekerjaan suaminya akan membuat dia bau tidak dapat membela: “Saya pikir sebelumnya saya akan tahan, tetapi sekarang saya merasa tak tahan ” (Ket, 7:10). Tetapi pembelotan tidak dapat menyebabkan perceraian. Jika seorang perempaun tidak dapat mengumpulkan dua saksi laki-laki untuk memberi kesaksian terhadap kematian suaminya, maka dia tidak dapat menikah lagi (satu interpretasi yang lebih ringan kadang mengurangi hukum ini menjadi satu saksi dan bahkan seorang saksi perempuan).

3.    Hukum Waris
Ketika bangsa Israel berhenti di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho, Anak-anak perempuan Zelafehad ini mendekat dan berdiri di depan Musa, imam Eleazar, dan di depan para pemimpin dan segenap umat Israel dekat pintu Kemah Pertemuan, serta berkata: "Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki. Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik di antara saudara-saudara ayah kami." Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN.

Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa: "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya. Dan kepada orang Israel engkau harus berkata:

• Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
• Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
• Apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
*Apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya."

Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa (Bilangan 27:6-11).

D.    Teologi Feminis dan Rekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat  Yahudi

Gerakan mistik Yahudi abad pertengahan disebut dengan Kabbalah, gerakan ini menekankan suatu aspek yang bersifat perempuan dalam ketuhanan. Selain Kabbalah terdapat juga gerakan Haidisme, kedua gerakan ini tidak memberikan perempuan ruang untuk bergerak dan maju baik dalam bidang keagamaan maupun kenegaraan.
Pada tahun 1846 yahudi reformasi mengadakan konferensi Breslau, ini bertujuan untuk menjadikan perempuan setara dalam bidang keagamaan, namun hanya mendapat perhatian yang kecil bahkan dari kalangannya sendiri.
Ada beberapa tokoh yang memperjuangkan hak-hak perempuan di masa Yahudi:
Henrietta Szold perempuan yang mandiri pendiri organisasi medis Hadassah, pemikirannya membatasi perempuan dalam bidang domestik.
Rabbi Isaac Mayer Wise, pendiri sekolah tinggi persatuan Ibrani di Cincinati, ia merupakan salah satu dari orang Yahudi Amerika pertama yang memperjuangkan hak-hak perempuan
Rabbi Isaac Mayer selalu mencoba mendorong perempuan untuk maju dan berpartisipasi dalam sekolahnya namun tak ada satupun perempuan yang mendapat pentahbisan.
Isu ini baru muncul kembali pada tahun 1921 dan banyak perempuan yang menyelesaikan studinya. Yang diakui menjadi  Rabbi Umansky, salah satunya yaitu Sally Priesand pada tahun 1972.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar