Sabtu, 27 Desember 2014

RESPONDING PAPER TOPIK 14

Nama              : Dita Sopia Sari
Nim                 : 1112032100005
Kelas               : PA (A)
Semester         : 5
Tanggal          : 19 Desember 2014
Topik              : 14

Perjuangan perempuan dalam upaya kesetaraan gender sudah menunjukkan hasil. Di zaman sosial media ini, peran wanita semakin besar turut mewarnai perkembangan zaman ini. Ada sisi positif ada pula sisi negatif yang ditimbulkannya. Tak terkecuali, perempuan pun sudah mulai merambah ranah politik. Kini semakin banyak wanita mulai berpolitik. Meskipun demikian apakah kualitas politisi perempuan sudah setara atau hanya sekedar pelengkap saja di lembaga negara? Persoalan apa yang akan dihadapi oleh wanita ketika berjuang di ranah politik? Perempuan yang berpolitik harusnya lebih siap dari segi pendidikan politik dan komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Hal ini tentu perlu dibangun sedini mungkin untuk menjadikan perempuan lebih profesional dan bisa memainkan peranan yang lebih besar dalam dunia politik.
Pada hakekatnya perempuan memiliki dua peran ganda, yaitu : 
1)      Perempuan Sebagai warga negara yang memiliki hak-hak dalam bidang sipil dan politik termasuk partisipasinya sebagai tenaga kerja. Ini disebut juga fungsi ekstern.
2)      Perempuan sebagai ibu rumah tangga yang melahirkan dan membesarkan anak-anak dalam hubungan rumah tangga. Ini disebut juga fungsi intern.
Peranan perempuan cukup besar dalam turut menjaga budaya Indonesia. Namun demikian perempuan harus bekerja keras untuk meningkatkan kualitasnya baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia politik. Hambatan Politiknya yaitu, keterbatasan pendidikan bagi perempuan mengganggu profesionalisme perempuan dalam berkarir dan termasuk terjun ke dunia politik. Kekurangefektifan yang terjadi ketika perempuan telah duduk sebagai anggota dewan misalnya semakin mengucilkan peran perempuan.

hambatan tersebut ternyata perempuan memiliki peluang yang lebih besar untuk duduk dalam kursi politik Terlihat dari hasil penjaringan caleg perempuan ternyata masih banyak yang belum terisi. Masih banyak partai peserta pemilu yang kewalahan mencari kader parpol perempuan untuk menjadi caleg. Tentu ini merupakan peluang bagi kaum hawa untuk menekuni dunia politik dan meningkatkan profesionalisme dalam berkarya.
            Indonesia adalah sebuah negara demokratis yang mengadakan pemilu secara langsung. Setiaporang juga berhak untuk memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat atau bahkan presiden. Tidak ada batasan untuk calon dalam hal gender, ras, etnik, kelas, dan lain-lain. Dengan kata lain,syarat utama sang calon adalah dia seorang warga negara Indonesia, yang sudah siap dan mampu untuk mencalonkan diri, baik itu sebagai anggota legislatif maupun eksekutif.
Kekerasan yang kerap terjadi dalam rumah tangga selama ini adalah dikarenakan kuatnya dorongan maskulinitas tradisional, yang mengakibatkan kebanyakan pria terjerat dalam konstruksi sosial masyarakat yang patriarki. Pria yang terjerat dalam konstruksi sosial patriarki ini kerap tidak kuat menanggung rasa malu atas kegagalannya, menanggung beban sosial yang dirasakan berat. Dalam konstruksi masyarakat patriarki, beban sosial pria adalah  harus tampil kuat, jantan, mampu secara ekonomi dan bentuk-bentuk maskulinitas tradisional lainnya. Tidak heran bila kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi, pelakunya kebanyakan pria, yang dominan dalam hubungan rumah tangga.  Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban, dari pihak perempuan yang kebanyakan menjadi korban biasanya enggan melaporkan tindakan ini atau menutup rapat kasus yang dialaminya karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Dengan demikian untuk mencegah kasus KDRT semakin meningkat, diperlukan keseimbangan peran kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Jika semua ini berjalan baik maka kekerasan dan beban konstruksi sosial bisa ditanggung bersama, dan pada akhirnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalkan.
Kekerasan yang kerap terjadi dalam rumah tangga selama ini adalah dikarenakan kuatnya dorongan maskulinitas tradisional, yang mengakibatkan kebanyakan pria terjerat dalam konstruksi sosial masyarakat yang patriarki. Pria yang terjerat dalam konstruksi sosial patriarki ini kerap tidak kuat menanggung rasa malu atas kegagalannya, menanggung beban sosial yang dirasakan berat. Dalam konstruksi masyarakat patriarki, beban sosial pria adalah  harus tampil kuat, jantan, mampu secara ekonomi dan bentuk-bentuk maskulinitas tradisional lainnya. Tidak heran bila kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi, pelakunya kebanyakan pria, yang dominan dalam hubungan rumah tangga.  Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban, dari pihak perempuan yang kebanyakan menjadi korban biasanya enggan melaporkan tindakan ini atau menutup rapat kasus yang dialaminya karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Dengan demikian untuk mencegah kasus KDRT semakin meningkat, diperlukan keseimbangan peran kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Jika semua ini berjalan baik maka kekerasan dan beban konstruksi sosial bisa ditanggung bersama, dan pada akhirnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalkan.
Di dalam masyarakat, kaum wanita mempunyai kedudukan yang merupakan posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini wanita memiliki kedudukan, maka sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Wanita sebagai warga negara maupun sumber daya insani mempunyai kedudukan hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria untuk berperan dalam pembangunan di segala bidang.
Peranan wanita sebagai mitra sejajar pria diwujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertakqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda. Untuk itu, dalam Program Pembangunan Nasional (2000-2004) ditentukan Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, yang bertujuan untuk meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan sebagai individu, yaitu baik sebagai insan dan sumber daya pembangunan, sebagai bagian dari keluarga yang merupakan basis terbentuknya generasi sekarang dan masa mendatang, sebagai makhluk sosial yang merupakan agen perubahan sosial d berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Sasaran kinerja program ini adalah meningkatnya kualitas dan peranan perempuan terutama di bidang hukum ekonomi, politik, pendidikan, sosial, dan budaya.
Pada abad petengahan sampai dengan permulaan abad ke-9, kaum wanita di dunia tidak mendapat kedudukan, hak yang layak yang dilindungi oleh undang-undang dan hukum. Dimana kaum wanita disamakan dengan barang-barang yang hanya milik kaum lelaki dan juga hanya sebagai pemuas nafsunya belaka. Pendidikan kaum wanita hanya terbatas kepada hal-hal yang berhubungan dengan kerumatanggaan seperti, mengurus rumah tangga, memasak, menjahit dan mengasuh anak. Akan tetapi pada zaman modern ini, kaum wanita telah jauh melangkah ke depan. Di mana kaum wanita pada zaman modern ini telah mendapat kedudukan dan hak-hak yang layak sebagi umat manuisa yang sama derajat dan martabatnya dengan kaum pria.
Di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kaum wanita telah ditegaskan bahwa kedudukan dan haknya sama dengan kaum pria, baik sebagai penduduk maupun sebagai warga negara RI. Kedudukan wanita Indonesia dalam rangka turut serta mengisi gerak pembangunan telah pula ditegaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, yaitu ―Pembangunan yang menyeluruh mensyaratkan ikut sertanya pria maupun wanita secara maksimal disegala bidang.
Dalam rangka ini wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria untuk ikut serta dalam segala bidang kegiatan pembangunan‖. Jelaslah bahwa ikut sertanya kaum wanita dalam proses pembangunan dan pembinaan bangsa ini, mutlak adanya, tnapa mengurangi peranan wanita menurut kodratnya sebagai Pembina keluarga. Perjuangan Emansipasi wanita sektelah kemerdekaan, telah dituangkan dalam beraneka bentuk, baik berupa perundang-undangan maupun yuris prudensi Mahkamah Agung dan hal ini membuktikan bahwa kedudukan kaum wanita di amat hukum Indonesia dewasa ini menunjukkan kemajuan yang sangat pesat dan positif.
Pelacuran adalah permasalahan kemasyarakatan, yang usianya setua usia peradaban manusia. Pada negara-negara kerajaan kuno, perempuan adalah persembahan bagi raja. Pada masa daulah di Timur Tengah, Harem bertindak sebagai penghibur dan pelayan seks penguasa. Ruang lingkupnya meliputi, Pria Tuna Susila, Wanita Tuna Susila (WTS), Pelacur (PSK), dan Perempuan/Anak Yang Dilacurkan.
Pelacuran pada masa penjajahan atau perjuangan kemerdekaan, Para penjajah mempergunakan perempuan-perempuan pribumi sebagai pelayan seks. Baik masa penjajahan Belanda maupun Jepang. Salah satu contoh seperti digambarkan pada film ‘Sang Kyai’. Sedangkan pada masa Jepang, pelacur disebut Jugun lanfu. Pada masa inilah disinyalir terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap perempuan pribumi. Mereka dikirim dari daerah untuk melayani nafsu para serdadu-serdadu dan komandan tempur Jepang.
Di Jakarta, praktek prostitusi mulai marak pada dekade 50-an, saat arus urbanisasi mulai tinggi. Muncul tempat-tempat pelacuran kelas rendah, seperti di Bendungan Hilir, Kali Malang, Stasiun Senen, dan Bongkaran. Tempat pelacuran yang terkenal diantaranya Dolly di Surabaya, Kalijodo di Jakarta, Kawasan Ziarah Gunung Kemukus di Purwodadi dan Sarkem di Bandung. Pelacuran dimungkinkan juga marak terjadi di tempat-tempat hiburan malam, diskotik, club malam dan bahkan hotel-hotel, yang bekerja sama dengan pelayan hotel tersebut.
Kurang lebih 75% dari jumlah pelacur adalah perempuan muda di bawah 30 tahun. Mereka pada umumnya memasuki dunia pelacuran pada usia yang muda, yaitu 13-24 tahun dan yang paling banyak ialah usia 17-21 tahun.
Pada kebanyakan kasus, tindakan prostitusi didorong oleh faktor ekonomi. Karena pelacuran adalah profesi tanpa modal, yang mendatangkan uang relatif banyak.  Selain itu, faktor lingkungan juga berpengaruh. Anak dengan lingkungan prostitusi akan punya kemungkinan besar untuk melakukan hal yang sama (melacur).








Tidak ada komentar:

Posting Komentar